Artikel-Kode Etik Jurnalistik Indonesia merupakan pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap jurnalis untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sesuai acuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban wartawan serta sanksi bagi yang melanggar.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam kode etik tersebut beserta sanksi hukumnya:
1.Independensi:
Jurnalis harus menjaga independensinya tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak luar. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan teguran atau pencabutan status verifikasi media oleh Dewan Pers.
2.Keakuratan dan Keadilan:
Jurnalis harus menyampaikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ditemukan ketidakakuratan, sanksi dapat berupa permintaan maaf publik dan koreksi pemberitaan.
3.Tidak Menghakimi:
Jurnalis harus menghindari tuduhan tanpa bukti. Pelanggaran bisa berujung pada tuntutan hukum perdata atau pidana jika pemberitaan merugikan pihak lain.
4.Sumber Terpercaya:
Penggunaan sumber yang tidak jelas dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Pers, termasuk teguran dan kewajiban untuk memperbaiki laporan.
5.Privasi dan Kehormatan:
Melanggar privasi individu dapat menyebabkan tuntutan hukum perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
6.Hak Jawab dan Koreksi:
Mengabaikan hak jawab bisa berujung pada sanksi dari Dewan Pers dan tuntutan hukum perdata dari pihak yang dirugikan.
7.Tidak Menerima Suap:
Penerimaan suap oleh jurnalis dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk Sanksi Hukumnya:
1. Teguran dan Mediasi:
Dewan Pers dapat memberikan teguran dan mediasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik.
2.Rekomendasi Sanksi:
Dewan Pers bisa merekomendasikan sanksi seperti permintaan maaf, koreksi pemberitaan, atau pencabutan status verifikasi media.
3.Tindakan Disiplin Internal:
Perusahaan media dapat memberikan tindakan disiplin seperti teguran, skorsing, atau pemutusan hubungan kerja.
4.Tuntutan Hukum Perdata:
Pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami.
5.Proses Pidana:
Dalam kasus serius seperti fitnah, pihak yang dirugikan dapat melaporkan jurnalis atau media untuk diproses secara pidana, yang dapat berujung pada denda atau hukuman penjara.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan profesional bagi setiap jurnalis, memastikan bahwa informasi yang disampaikan bermanfaat, akurat, dan berkualitas tinggi. Pelanggaran kode etik ini tidak hanya merusak kredibilitas media, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum yang serius.(*)
Penulis/Editor-Vilzar Djituberita.com