Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukumOpini Publik

Siaga 98: Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

×

Siaga 98: Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

Sebarkan artikel ini
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), Hasanuddin, SH. Dalam opininya, ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi pedoman utama dalam kehidupan bernegara dan tidak boleh dikesampingkan oleh pertimbangan etika kelembagaan. (Foto: Istimewa).

DJITUBERITA,JAKARTA – Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), Hasanuddin, SH menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila seluruh penyelenggara negara menjadikan aturan hukum sebagai pedoman utama, bukan sekadar pertimbangan etika kelembagaan.

Dalam opini bertajuk “Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama”, Hasanuddin membangun argumentasinya melalui perspektif filsafat moral Immanuel Kant, khususnya mengenai konsep imperatif kategoris dan imperatif hipotesis.

Menurut Hasanuddin dalam keterangan tertulis (17/7/2026), imperatif kategoris bertumpu pada kesadaran batin manusia untuk melakukan sesuatu karena memang benar secara moral.

Namun, kehidupan bernegara tidak dibangun di atas asumsi bahwa setiap orang memiliki tingkat kesadaran moral yang sama. Negara hadir justru karena manusia memiliki kepentingan, kesadaran, dan kecenderungan bertindak yang berbeda.

Oleh sebab itu, kehidupan publik membutuhkan aturan hukum yang mengikat seluruh warga negara secara adil dan tanpa pengecualian.

Dalam pandangannya, kepatuhan terhadap hukum merupakan implementasi dari imperatif hipotesis, yakni kewajiban yang lahir karena adanya aturan beserta konsekuensi yang melekat pada setiap tindakan. Hukum tidak dapat diserahkan semata-mata kepada moralitas individu, tetapi harus ditegakkan melalui sistem yang mampu menjamin kepastian dan keadilan bagi semua.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa akal dan logika selalu dapat digunakan untuk membangun pembenaran atas suatu keputusan. Namun, sesuatu yang logis belum tentu benar secara hukum maupun moral.

Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada pembenaran yang disusun setelah suatu keputusan dibuat, melainkan harus menjadi ukuran yang mendahului setiap tindakan.

Ia menegaskan bahwa aturan hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan pedoman bersama yang menjamin setiap warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum.

Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, kepercayaan publik terhadap negara akan tumbuh. Sebaliknya, apabila aturan dikesampingkan atas dasar pertimbangan tertentu, fondasi keadilan perlahan akan mengalami erosi.

Dalam konteks penegakan hukum, Hasanuddin menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan peristiwa blackout, maupun perkara-perkara besar seperti ASABRI dan Krakatau Steel.

Menurutnya, siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu.

Ia kemudian mempertanyakan alasan pengalihan penyidikan apabila mekanisme hukum yang tersedia telah berjalan. Menurut Hasanuddin, apabila kewenangan yang telah diberikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) pada akhirnya tidak dijalankan dalam perkara-perkara strategis, maka publik berhak mempertanyakan makna substantif keberadaan institusi tersebut.

Hasanuddin berpandangan bahwa pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan, apabila dilakukan dengan mengesampingkan mekanisme yang telah ditentukan oleh hukum, berpotensi meruntuhkan prinsip imperatif hipotesis. Dalam kondisi demikian, aturan tidak lagi menjadi pedoman bersama yang mengikat seluruh pihak, melainkan dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan tertentu.

Ia juga menyoroti alasan yang kerap dikemukakan, yakni etika kelembagaan, menjaga hubungan antar-lembaga, atau saling menghormati kewenangan. Menurutnya, etika kelembagaan tidak boleh ditempatkan di atas supremasi hukum. Justru etika kelembagaan yang sehat adalah etika yang menghormati aturan hukum, bukan membiarkan aturan dikesampingkan.

Lebih jauh, Hasanuddin menyatakan bahwa apabila setiap perkara strategis pada akhirnya dialihkan atas nama etika kelembagaan, maka urgensi keberadaan Kortas Tipikor patut dipertanyakan. Bahkan, secara logis, apabila fungsi yang diberikan oleh undang-undang tidak benar-benar dijalankan, maka sebuah lembaga kehilangan makna substantifnya.

“Sebuah lembaga tidak diukur dari keberadaannya, melainkan dari kewenangan yang benar-benar dijalankan sesuai mandat hukum,” tegasnya.

Menutup opininya, Hasanuddin menekankan bahwa negara hukum tidak dibangun oleh individu-individu yang dianggap bermoral, melainkan oleh sistem yang memastikan aturan berlaku sama bagi seluruh warga negara. Moralitas pribadi tetap penting, namun dalam ruang publik yang majemuk, hukum merupakan titik temu yang menjamin keadilan bersama.

Menurutnya, apabila etika dipahami hanya sebagai upaya menjaga hubungan baik antarlembaga, sementara aturan hukum diabaikan, maka negara perlahan kehilangan pedoman bersama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika pedoman tersebut hilang, yang tersisa bukan lagi kepastian hukum, melainkan ruang bagi tafsir, kompromi, dan kekuasaan.

“Pada akhirnya, sebuah negara tidak runtuh karena kekurangan slogan tentang integritas, melainkan karena kehilangan keberanian untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Hukum yang berlaku tanpa pengecualian merupakan bentuk etika publik yang paling nyata. Tanpa itu, keadilan berubah menjadi pilihan, bukan lagi kewajiban,” pungkas Hasanuddin.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *