DJITUBERITA,JAKARTA – Ketua Politik dan Keamanan DPP KAMSRI Maulana Taslam, menilai polemik yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah berkembang melampaui persoalan individu dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026) di Jakarta.
Menurutnya, yang kini dipertaruhkan adalah kredibilitas negara dalam menjamin tegaknya supremasi hukum yang independen, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Maulana menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang ditujukan kepada pejabat tinggi negara, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polemik yang menyangkut Pak Febrie Adriansyah harus dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel, bukan melalui perang opini atau pertarungan pengaruh. Publik berhak mengetahui kebenaran melalui proses hukum yang objektif, bukan melalui narasi yang saling dipertentangkan,” ujar Maulana.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap siapa pun, proses pembuktiannya harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
Menurut Maulana, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama penegakan hukum di Indonesia.
“Kita tidak boleh membangun tradisi bahwa seseorang divonis bersalah di ruang publik sebelum proses hukum berjalan. Namun, kita juga tidak boleh membangun kesan bahwa jabatan tinggi menjadi tameng dari proses penegakan hukum. Semua harus tunduk pada prinsip equality before the law,” katanya.
Maulana menegaskan, DPP KAMSRI tidak berada pada posisi membela maupun menghakimi Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut, kata dia, hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara independen, adil, dan bebas dari intervensi.
Ia mengingatkan, apabila polemik tersebut terus berlarut tanpa kepastian hukum, dampaknya bukan hanya terhadap individu atau institusi Kejaksaan Agung, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem penegakan hukum nasional.
“Kalau polemik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, yang dirugikan bukan hanya Pak Febrie Adriansyah atau institusi Kejaksaan Agung, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional. Negara harus segera memberikan kepastian melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maulana meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai koridor konstitusi dan tidak terjebak dalam rivalitas antarlembaga yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Penegakan hukum bukan panggung adu kekuatan antar-institusi. Negara harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan alat tawar-menawar kekuasaan.”
Menurutnya, Presiden memiliki mandat konstitusional untuk menjaga agar sistem penegakan hukum tetap independen dan profesional tanpa mencampuri substansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kehadiran Presiden bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan tidak ada konflik kewenangan, tarik-menarik kepentingan, atau pembiaran yang mengikis kepercayaan publik,” tutup Maulana.
Catatan Redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber. Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab, Redaksi DJITUBERITA membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Pers)















