Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

DPRD Bangka Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bahas KUA-PPAS 2027

×

DPRD Bangka Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bahas KUA-PPAS 2027

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda sekaligus menerima penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7/2026).

DJITUBERITA,BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hendra Yunus menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan Bupati Bangka kepada DPRD pada Rapat Paripurna 29 Juni 2026 dan selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan meliputi laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 19 Juni 2026 yang diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendra.

Selain pengesahan Raperda APBD 2025, rapat juga diisi penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.

Menurut Hendra, dokumen KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya. Sementara PPAS berisi program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Ia berharap penyusunan KUA-PPAS 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama program yang mendesak dan memberikan dampak langsung sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan bahwa penyampaian dan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Bangka atas pembahasan yang telah dilakukan hingga akhirnya Raperda tersebut disepakati menjadi Peraturan Daerah.

“Kami mencatat seluruh masukan dan evaluasi dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka,” katanya.

Pada kesempatan itu, Syahbudin juga memaparkan arah kebijakan fiskal dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Menurutnya, APBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut sejumlah indikator pembangunan Kabupaten Bangka saat ini menunjukkan tren positif, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 75,38, tingkat kemiskinan sekitar 4 persen, pendapatan per kapita sebesar Rp63,27 juta, serta Gini Ratio di angka 0,20.

Untuk Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,69 persen, peningkatan pendapatan per kapita menjadi Rp65,33 juta, IPM 75,77, serta mempertahankan pemerataan ekonomi melalui target Gini Ratio 0,205.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selain itu, belanja daerah diarahkan lebih besar untuk sektor produktif seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Di sisi lain, pemerintah berupaya menekan belanja rutin dan belanja barang yang kurang produktif.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *