Jakarta-Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk segera menyelidiki proyek irigasi yang terletak di Desa Pergam Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume sebesar Rp745.905.000,00. Temuan ini mengindikasikan potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang serius.
“Kami mendesak Kejati Babel segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini. Pelanggaran hukum yang merugikan negara harus ditindak tegas,” ujar Sukendar pada awak media, Minggu (7/7/2024).
Sukendar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan dana publik. “Pengawasan ketat dan transparansi sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap proyek dijalankan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan Kejati Babel segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindaklanjuti temuan BPK RI, serta memastikan setiap pelanggaran dapat diungkap dan diselesaikan sesuai hukum.
“Kami berharap penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tutup Sukendar.
Sebelumnya, proyek peningkatan jaringan irigasi D.I.R Serdang Pergam ini dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp16.056.445.000,00. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT US berdasarkan kontrak Nomor: 610/07/SP/PUPRPRKP/I/2023 tertanggal 31 Januari 2023, dengan masa pelaksanaan selama 300 hari hingga 26 November 2023.
Audit BPK mengungkap bahwa proyek ini sempat mengalami dua kali perubahan yang dituangkan dalam Adendum Kontrak terakhir Nomor 610/07.b/SP/PUPRPRKP/X/2023 pada 16 Oktober 2023, namun perubahan ini tidak mengubah nilai kontrak maupun jangka waktu pelaksanaan.
Proyek irigasi Desa Pergam dinyatakan selesai 100% dan dilakukan serah terima pada 18 Desember 2023 sesuai dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor 610/195-PHO-SP/PUPRPRKP/XII/2023. Pembayaran penuh dilakukan dengan SP2D terakhir Nomor 30.00/04.0/000446/LS/1.03.2.10.1.04.37.0000/P.03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Sumber: Asatu Online
Release: Djituberita.com