Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9.227.236.291 ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungailiat.
Dana tersebut berasal dari lima terpidana kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan, penyetoran dilakukan sebagai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
“Perintahnya adalah merampas uang titipan, kemudian disetorkan ke kas negara. Ini perintah undang-undang,” kata Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Rabu siang.(6/5/2026).
Lima terpidana dalam perkara tersebut yakni Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja, Susi Hariany selaku Kepala Balai, Onang Adiluhung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK, serta Kalbadri selaku Kasatker.
Mereka divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim pada Senin (27/4/2026).
Herya menjelaskan, seluruh uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar telah dibayarkan 100 persen oleh para terpidana, sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai tanggungan masing-masing terpidana berbeda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
“Pembayaran uang pengganti sudah lunas seluruhnya,” ujarnya.
Selain itu, para terpidana juga diwajibkan membayar denda. Hingga saat ini, dua terpidana yakni Rudy dan Onang telah melunasi kewajiban tersebut. Sementara tiga lainnya diberikan waktu satu bulan untuk membayar, dengan konsekuensi pidana kurungan apabila tidak dipenuhi.
Herya menambahkan, pemulihan kerugian negara dalam bentuk uang tunai ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Kejari Bangka dalam perkara korupsi.
“Kalau secara pribadi, saya sudah sering menangani pemulihan kerugian negara, baik dalam bentuk uang maupun aset,” katanya.
Dengan disetorkannya uang pengganti ke kas negara, penanganan perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung oleh Kejari Bangka dinyatakan selesai. Para terpidana saat ini tinggal menjalani sisa masa hukuman penjara.
Herya menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam perkara ini dilakukan secara individu, meskipun upaya pencegahan telah dilakukan terhadap aparatur.
“Perbuatan ini kembali lagi ke masing-masing person,” ujar dia.















