Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPalembang

Kejaksaan Sumsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Alat Pencegah COVID-19

291
×

Kejaksaan Sumsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Alat Pencegah COVID-19

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Tim Tabur Kejati Sumsel tangkap buronan Leksi Yandi, terpidana kasus korupsi COVID-19 di Ogan Komering Ulu Selatan.(4/2)

Palembang  – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah pom bensin di Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.

Setelah terpidana yang telah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun berhasil dilacak oleh Tim TABUR bersama Tim SIRI Kejaksaan Agung.

Leksi Yandi, yang sebelumnya menjalani sidang in absentia di Pengadilan Negeri Palembang, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 untuk 34 desa di dua kecamatan di Ogan Komering Ulu Selatan pada tahun anggaran 2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 734.778.813. Selain hukuman penjara, Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara tersebut, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak membayar tepat waktu.

Tim TABUR Kejati Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Adi Chandra, bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung, akhirnya berhasil menangkap Leksi Yandi saat yang bersangkutan sedang mengisi bahan bakar di pom bensin. Setelah penangkapan yang berjalan lancar, Yandi segera dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Selatan, sebelum dibawa ke Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memburu buronan kejahatan korupsi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *