Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

133
×

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Sebarkan artikel ini
Dr. Febrie Adriansyah,Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023 melalui press release,Selasa (2/7/2024).

Saksi-saksi yang diperiksa adalah:

1. RT, mantan Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017.
2. IRY, mantan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC serta Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 hingga 11 Juni 2019.
3. NAA, Staf P2 pada DJBC Pusat.
4. GFBB, Staf P2 pada DJBC Pusat.
5. PS, anggota Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.
6. AFR, anggota Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara tegas.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,”ujar Febrie.

Kejaksaan Agung juga menekankan, pentingnya dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan tindakan korupsi yang mereka ketahui.

Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(*)

Sumber-Kapuspenkum Kejagung RI          Release-Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *