Jakarta,Djituberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mendalami skandal mega korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap lima Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi UPTD KPHP di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.Pada Senin (24/2) pukul 09.00 WIB.
Baca juga selengkapnya: Kejagung Ungkap 12 Perusahaan Boneka, Telusuri Jaringan Lain dalam Kasus Timah
Pemeriksaan ini dilakukan guna menggali lebih dalam keterlibatan mereka dalam dugaan penyimpangan tata niaga timah yang telah menyeret korporasi CV VIP sebagai tersangka utama.
Kelima pejabat yang diperiksa adalah:
TNM – Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Bangka Barat)
RSW – Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Bangka)
BT – Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Bangka)
AH – Kepala UPTD KPHP Sungai Selan (Bangka Tengah)
FHR – Kepala UPTD KPHP Muntai Palas (Bangka Selatan)
Menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dan menelusuri lebih jauh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tata niaga timah.
“Kami terus menelusuri aliran dana, keterlibatan para pejabat, dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum,” ujarnya melalui jejaring media.
Baca juga selengkapnya: Dugaan Keterlibatan Bos Besar PT ATD Makmur Mandiri dalam Kasus Timah
Keterlibatan CV VIP dalam Mega Korupsi Timah:
Penyidikan mengungkap bahwa CV VIP memainkan peran strategis dalam praktik ilegal tata niaga timah dengan berbagai modus operandi, antara lain:
1. Penyalahgunaan Izin Usaha – CV VIP diduga menggunakan izin usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk beroperasi di luar area yang telah ditentukan dalam konsesi PT Timah Tbk.
2. Manipulasi Laporan Produksi – Perusahaan ini diduga melakukan manipulasi data produksi dan penjualan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti kepada negara.
3. Kerja Sama dengan Pejabat Berwenang – Dugaan keterlibatan pejabat, termasuk kepala UPTD KPHP yang diperiksa, mengindikasikan adanya jaringan yang mempermudah eksploitasi timah ilegal tanpa pengawasan ketat.
4. Pencucian Hasil Tambang Ilegal – Timah yang diperoleh dari sumber ilegal diduga dicampur dengan timah resmi sebelum dijual ke pasar, sehingga sulit untuk dideteksi oleh otoritas.
Mega Korupsi Timah: Skandal Pertambangan Terbesar di Indonesia
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal pertambangan terbesar di Indonesia, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan. Praktik korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung berlangsung selama bertahun-tahun, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Selain berdampak pada penerimaan negara, eksploitasi ilegal ini juga mengancam kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan liar di luar izin resmi PT Timah Tbk menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta degradasi lahan yang berakibat pada hilangnya sumber penghidupan masyarakat setempat.
Baca juga selengkapnya: Konspirasi Kasus Korupsi Timah: Berkedok Program CSR dan Dana Kompensasi Masyarakat
Kejagung Berkomitmen Menuntaskan Kasus:
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada CV VIP dan lima kepala UPTD KPHP yang diperiksa. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi lain, pejabat pemerintah, hingga jaringan mafia pertambangan yang lebih luas.
“Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum kasus ini. Kami akan mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada pejabat tinggi yang terbukti menyalahgunakan wewenang,” tegas Febrie Ardiansyah.
Kejagung dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat guna memperkuat pembuktian dan menyusun berkas perkara yang lebih komprehensif. Publik pun menantikan langkah tegas aparat hukum dalam membongkar skandal mega korupsi ini hingga ke akar-akarnya.(Tim)















