KPK Didesak Periksa Walikota Depok Terkait Dugaan Gratifikasi Mobil Dinas
Depok,Djitberita.com – Kebijakan Walikota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik menuai kritik tajam dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Organisasi tersebut menilai kebijakan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar aturan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski yang di sapa Jojo ini, menegaskan bahwa mobil dinas dibeli menggunakan anggaran daerah (APBD), bukan dana pribadi kepala daerah. “Alasan bahwa banyak ASN belum memiliki mobil dan agar mereka tidak terlambat masuk kerja sangat tidak masuk akal. Jika ingin membantu, seharusnya ada program mudik gratis atau cukup pinjamkan mobil pribadinya,” tegas Joko.
Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat membuka celah gratifikasi yang mengarah pada praktik korupsi. Selain itu, kebijakan ini juga diduga melanggar Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Lebih lanjut, Joko meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Supian Suri atas kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi. KPK sendiri melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) telah menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu fokus pengawasan.
“KPK dan Kementerian Dalam Negeri harus turun tangan. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Jojo.(red/*)















