Putusan MA 6617 K/Pid.Sus/2025 memisahkan kerugian keuangan negara dari kerugian lingkungan. Pertanggungjawaban ekologis tetap dapat ditempuh melalui rezim hukum lingkungan.
DJITUBERITA,EDITORIAL HUKUM – Putusan Mahkamah Agung Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 tidak hanya mengubah konstruksi kerugian dalam perkara korupsi tata niaga timah. Putusan yang diputus pada 25 Juni 2025 itu juga membawa persoalan penting ke wilayah lain: rezim hukum lingkungan.
Perkara tersebut menempatkan M.B. Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, sebagai terdakwa. Putusan ini kemudian ditetapkan sebagai salah satu Landmark Decision Mahkamah Agung Tahun 2025.
MA mengeluarkan komponen kerusakan ekologis sekitar Rp271,069 triliun dari konstruksi kerugian keuangan negara. Dari sebelumnya sekitar Rp300,003 triliun, nilai yang dipertahankan sebagai kerugian keuangan negara menjadi sekitar Rp28,933 triliun.
Namun, di titik inilah persoalan hukumnya justru menjadi lebih Melebar
Jika Rp271 triliun tersebut tidak dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor, lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungannya dan melalui rezim hukum apa?
Bukan Berarti Kerusakan Lingkungan Hilang
Putusan MA tidak dapat dibaca sebagai penghapusan kerugian lingkungan.
Yang dipisahkan adalah rezim hukumnya.
Kerugian keuangan negara berada dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi. Sementara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup mempunyai rezim hukum tersendiri melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta peraturan pelaksanaannya.
Mahkamah Agung sendiri dalam pembahasan Landmark Decision menempatkan perkara tersebut sebagai persoalan batas antara kerugian lingkungan dan actual loss keuangan negara.
Artinya, dikeluarkannya nilai kerusakan ekologis dari perhitungan kerugian negara tidak otomatis menghapus kewajiban pemulihan lingkungan.
Justru pertanggungjawaban tersebut harus dicari melalui instrumen hukum lingkungan.
Siapa Penanggung Jawabnya?
Dalam perspektif UU PPLH, titik pertama yang harus ditelusuri adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 87 UU PPLH pada pokoknya memberikan dasar bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian wajib memberikan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Karena itu, dalam perkara pertambangan, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.
Harus ditelusuri pula:
Siapa yang menguasai kegiatan?
Siapa yang menjalankan kegiatan?
Siapa yang memberikan perintah?
Siapa penanggung jawab badan usaha?
Apakah terdapat korporasi yang terlibat?
Apakah kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan?/
Serta bagaimana hubungan sebab-akibat antara kegiatan dan kerusakan lingkungan?
Dengan demikian, pelaku Tipikor dan penanggung jawab lingkungan bisa saja beririsan, tetapi keduanya tidak selalu identik.
Korporasi Bisa Masuk dalam Pertanggungjawaban
Dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha, rezim lingkungan juga memungkinkan pertanggungjawaban terhadap korporasi.
Ini penting karena kerusakan ekologis sering kali bukan merupakan akibat tindakan satu orang secara individual, melainkan hasil dari suatu kegiatan usaha yang terorganisasi.
Karena itu, ketika ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, penyidikan lingkungan tidak cukup berhenti pada pertanyaan:
“Siapa orang yang ditangkap?”
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
“Siapa penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan kerusakan tersebut?”
Dari sini dapat ditelusuri kemungkinan pertanggungjawaban badan usaha maupun orang yang berada dalam struktur pengendaliannya, sesuai dengan unsur dan ketentuan pidana lingkungan yang dapat dibuktikan.
Ada Jalur Perdata: Ganti Rugi dan Pemulihan
Rezim hukum lingkungan mempunyai karakter yang berbeda dengan hukum Tipikor.
Dalam perkara korupsi, salah satu fokusnya adalah pembuktian kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Dalam hukum lingkungan, orientasinya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghentikan kerusakan dan memulihkan lingkungan.
Karena itu, apabila kerusakan lingkungan terbukti, tersedia mekanisme ganti rugi dan tindakan pemulihan.
Ini merupakan titik yang sangat penting dalam membaca Putusan 6617 K/Pid.Sus/2025
Rp271,069 triliun yang dikeluarkan dari konstruksi kerugian keuangan negara bukan berarti negara kehilangan seluruh instrumen untuk menuntut pemulihan ekologis.
Jalur hukum lingkungan tetap terbuka sepanjang memenuhi persyaratan dan dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Strict Liability: Bukan Berarti Semua Orang Otomatis Bersalah
UU PPLH juga mengenal konsep tanggung jawab mutlak atau strict liability untuk kegiatan tertentu yang memiliki karakter risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 88.
Namun konsep ini tidak boleh ditafsirkan secara serampangan.
Strict liability bukan berarti setiap orang yang berada di sekitar suatu kegiatan otomatis bertanggung jawab atas seluruh kerusakan lingkungan.
Harus tetap dilihat apakah kegiatan tersebut masuk dalam kategori yang dikenai prinsip tanggung jawab mutlak dan apakah subjek yang dimintai pertanggungjawaban mempunyai hubungan hukum dengan kegiatan tersebut.
Karena itu, penerapan strict liability harus tetap ditempatkan dalam konstruksi UU PPLH dan fakta konkret perkara.
Kerusakan Lingkungan Tidak Sama dengan Kerugian Negara
Di sinilah Putusan 6617 K/Pid.Sus/2025 mempunyai arti penting.
Kerusakan lingkungan dapat memiliki nilai ekonomi, tetapi nilai ekonomi tersebut tidak otomatis menjadikannya kerugian keuangan negara.
Dua hal tersebut harus dipisahkan.
Misalnya, kerusakan ekosistem akibat pertambangan dapat dihitung secara ekonomi berdasarkan biaya kerusakan dan pemulihan.
Tetapi penghitungan ekonomi tersebut tidak dengan sendirinya mengubah kerusakan ekologis menjadi actual loss keuangan negara dalam perkara Tipikor.
Karena itu, angka Rp271,069 triliun harus dibaca secara hati-hati
Pertanyaannya bukan semata-mata:
“Apakah kerusakan itu bernilai Rp271 triliun?”
Melainkan:
“Dalam rezim hukum apa nilai tersebut harus dipertanggungjawabkan?”
Jangan Sampai Pemisahan Rezim Menjadi Kekosongan Hukum
Di sinilah tantangan penegakan hukum berikutnya.
Pemisahan antara Tipikor dan hukum lingkungan harus jangan sampai dimaknai sebagai kerugian lingkungan tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Justru sebaliknya.
Jika kerusakan ekologis dikeluarkan dari konstruksi kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum harus memastikan terdapat kejelasan mengenai jalur pertanggungjawaban lingkungannya.
Sebab tujuan akhir hukum lingkungan bukan sekadar menentukan angka kerugian, melainkan memastikan:
siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dipulihkan, siapa yang membayar, dan bagaimana lingkungan dikembalikan atau diperbaiki.
Pertanggungjawaban Tidak Otomatis Berhenti pada Direktur
Dalam konteks perkara M.B. Gunawan, penting untuk tidak menarik kesimpulan bahwa karena dirinya merupakan terdakwa dalam perkara Tipikor, maka otomatis bukan dirinya pula yang harus menanggung seluruh kerusakan ekologis.
Itu harus dibuktikan melalui konstruksi hukum lingkungan.
Sebaliknya, perusahaan juga tidak otomatis dapat dilepaskan hanya karena perkara pidana yang diperiksa adalah terhadap individu.
Penegak hukum harus memetakan hubungan antara:
kegiatan – pelaku/pengendali – korporasi -keuntungan – kerusakan – hubungan sebab-akibat -kewajiban pemulihan.
Dari rangkaian tersebut baru dapat ditentukan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bagaimana dengan Pemerintah dan Pejabat Pemberi Izin?
Persoalan berikutnya adalah peran pemerintah.
Pejabat yang menerbitkan izin tidak otomatis menjadi penanggung jawab atas seluruh kerusakan lingkungan.
Pertanggungjawaban pejabat harus dilihat berdasarkan kewenangan, tindakan, keputusan, pengawasan, dan dugaan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.
Demikian pula, keberadaan izin tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban perusahaan apabila kegiatan yang dilakukan ternyata menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, dalam perkara lingkungan, perlu dibedakan antara:
legalitas izin, kepatuhan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan pemerintah dan akibat ekologis.
Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum tersendiri.
Titik Krusial Putusan MA
Dengan demikian, Putusan 6617 K/Pid.Sus/2025 seharusnya tidak dibaca hanya sebagai:
Rp300 triliun menjadi Rp28,9 triliun.
Lebih jauh dari itu, putusan tersebut memberikan pesan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tidak boleh dicampuradukkan hanya karena keduanya dapat dihitung dengan uang.
Bagi hukum lingkungan, pertanyaan berikutnya justru menjadi sangat penting:
Setelah kerugian ekologis tidak dimasukkan dalam kerugian keuangan negara, apakah negara benar-benar menjalankan mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pemisahan rezim bukan berarti penghapusan tanggung jawab.
Jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan, maka rezim hukum lingkungan tetap menyediakan instrumen untuk menuntut ganti rugi, pemulihan, sanksi administratif maupun pertanggungjawaban pidana lingkungan, sesuai dengan fakta dan unsur hukum yang terbukti.
Kesimpulan
Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 pada akhirnya menciptakan garis batas yang penting:
Kerugian keuangan negara dan rezim Tipikor.
Kerusakan pemulihan lingkungan dan rezim hukum lingkungan.
Keduanya dapat bersinggungan dalam satu peristiwa, tetapi tidak otomatis dapat dipersamakan.
Karena itu, keluarnya sekitar Rp271,069 triliun dari konstruksi kerugian keuangan negara seharusnya tidak mengakhiri pertanyaan hukum.
Justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa penanggung jawab kerusakan ekologis tersebut, melalui mekanisme hukum lingkungan apa, dan apakah kewajiban pemulihannya benar-benar dijalankan?
Itulah titik penting yang perlu dikawal setelah Putusan 6617 K/Pid.Sus/2025—bukan sekadar berapa besar angka kerugian yang masuk atau keluar dari perkara korupsi, tetapi siapa yang pada akhirnya memikul tanggung jawab atas lingkungan yang rusak.
Hak Jawab, Koreksi, dan Klarifikasi:
Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang perlu diluruskan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers. Koreksi atas kekeliruan fakta akan ditindaklanjuti secara proporsional. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.(Red)















