Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Hary Tanoe vs Jusuf Hamka Memanas Lagi, Perseteruan Konglomerat Ini Ternyata Belum Usai

453
×

Hary Tanoe vs Jusuf Hamka Memanas Lagi, Perseteruan Konglomerat Ini Ternyata Belum Usai

Sebarkan artikel ini
Hary Tanoesoedibjo (kiri) vs Jusuf Hamka (Kanan). Perseteruan dua konglomerat Indonesia kembali memanas. Sengketa lama terkait NCD senilai US$28 juta kini kembali menjadi sorotan setelah putusan pengadilan dan saling memberikan tanggapan di ruang publik. Foto/Ist

DJITUBERITA,JAKARTA – Perseteruan antara pengusaha Jusuf Hamka dan kembali mencuat ke ruang publik. Sengketa yang memiliki akar persoalan bisnis sejak puluhan tahun lalu itu kini memasuki babak baru, setelah putusan pengadilan, proses banding, dan saling bantah melalui ruang publik kembali mempertemukan dua nama besar dunia usaha Indonesia.

Terbaru, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik merespons sejumlah pernyataan Jusuf Hamka mengenai MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo.

Chris Taufik menyampaikan tanggapan tersebut pada Sabtu (26/9/2026), merespons sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di media sosial mengenai MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo.

MNC menyatakan keberatan atas narasi yang disampaikan Jusuf Hamka. Chris menyebut pernyataan tersebut keliru, tidak berimbang dan tendensius. MNC juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum atas pernyataan-pernyataan tersebut.

Namun, jika ditarik ke belakang, persoalan antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoe bukan konflik yang muncul secara tiba-tiba.

Sengketa utama yang kembali menjadi sorotan berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada 1999. CMNP, perusahaan yang terkait dengan Jusuf Hamka, memiliki NCD yang diterbitkan Bank Unibank dengan nilai US$28 juta dan jatuh tempo pada 2002.

Dalam transaksi tersebut, Bhakti Investama yang kemudian berkembang menjadi bagian dari struktur MNC disebut bertindak sebagai perantara.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas ganti rugi materiil US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran. Putusan tersebut juga memuat ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Akan tetapi, perkara itu belum berhenti.

Pihak MNC mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menerima permohonan banding tersebut. Dengan demikian, putusan tingkat pertama belum menjadi akhir dari rangkaian proses hukum sengketa tersebut.

Di tengah proses hukum itu, ruang publik kembali menjadi arena pertukaran pernyataan kedua belah pihak.

Inilah yang membuat perseteruan Hary Tanoe dan Jusuf Hamka kembali menjadi perhatian. Sengketa yang semula berakar pada transaksi bisnis masa lalu kini tidak hanya berlangsung di ruang persidangan, tetapi juga berkembang menjadi pertarungan narasi di hadapan publik.

MNC menilai persoalan hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Sementara pernyataan-pernyataan Jusuf Hamka mengenai persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik dan mendapatkan respons keras dari pihak MNC.

Perseteruan Berjilid

Jika melihat rentang waktunya, hubungan bisnis kedua tokoh tersebut memiliki sejarah panjang. Persoalan yang sekarang mencuat berakar pada transaksi 1999, sementara proses hukum dan perdebatan mengenai tanggung jawab atas NCD berlangsung dalam rentang lebih dari dua dekade.

Karena itu, babak terbaru ini bukan sekadar perselisihan antara dua pengusaha. Ada rangkaian persoalan bisnis, dokumen surat berharga, gugatan perdata, putusan pengadilan, upaya banding, serta pernyataan publik yang saling berhadapan.

Yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana kelanjutan proses hukum di tingkat banding dan apakah polemik di ruang publik akan kembali berkembang menjadi perkara hukum baru.

Dengan kata lain, jilid lama belum benar-benar selesai, sementara jilid baru sudah kembali terbuka.

Bagi publik, titik pentingnya bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan, melainkan bagaimana seluruh persoalan tersebut akhirnya diuji melalui bukti, proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Redaksi memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *