Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait investasi PT Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sorotan itu muncul setelah BPK mencatat adanya unrealized loss atau kerugian belum terealisasi mencapai Rp4,74 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2024 atas investasi Telkomsel di GOTO.
Temuan tersebut tercantum dalam audit BPK Nomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 21 November 2025, yang merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) selaku induk usaha Telkomsel untuk tahun buku 2023 dan semester I 2024.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti keputusan investasi Telkomsel ketika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) entitas yang menaungi Gojek sebelum merger dengan Tokopedia—masih mencatat kerugian besar.
Pada 2020, Telkomsel diketahui menempatkan dana sebesar US$150 juta atau sekitar Rp2,1 triliun dalam bentuk zero-coupon mandatory convertible bond (MCB) di PT AKAB. Setelah merger Gojek dan Tokopedia pada 2021, obligasi tersebut dikonversi menjadi saham.
Selanjutnya, Telkomsel kembali melakukan konversi sebesar US$300 juta atau sekitar Rp4,28 triliun untuk memperoleh 29.708 lembar saham Seri F+ GOTO.
Secara keseluruhan, nilai investasi Telkomsel di GOTO mencapai sekitar Rp6,38 triliun dengan kepemilikan sekitar 23,72 miliar saham atau setara 1,97 persen.
Namun di tengah investasi tersebut, kondisi keuangan GOTO masih terus mengalami tekanan. GOTO tercatat membukukan rugi komprehensif sebesar Rp22,53 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp40,26 triliun pada 2022.
Kerugian kembali melebar menjadi Rp90,41 triliun sebelum menyusut menjadi Rp5,53 triliun pada 2024.
Selain itu, pada periode 2022-2023, GOTO juga mencatat impairment goodwill masing-masing sebesar Rp11 triliun dan Rp78,76 triliun.
“Hasil penelusuran terhadap utang dan ekuitas menunjukkan PT AKAB atau GOTO cenderung mengandalkan utang dalam menjalankan bisnis sehingga mengalami kerugian,” demikian kutipan hasil pemeriksaan BPK.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mempertanyakan keputusan Telkomsel menanamkan investasi besar pada perusahaan rintisan yang saat itu masih mengalami kerugian signifikan.
Menurut dia, sebagai perusahaan milik negara, setiap kebijakan investasi Telkomsel seharusnya dilakukan secara hati-hati dan mengutamakan kepentingan publik.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK RI segera menelusuri potensi dugaan kerugian uang negara sebesar Rp4,74 triliun atas investasi PT Telkomsel di GOTO. Direksi Telkomsel harus dipanggil dan diperiksa agar semuanya terang-benderang,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai temuan BPK tersebut merupakan alarm keras terhadap kondisi tata kelola perusahaan pelat merah, khususnya dalam pengambilan keputusan investasi bernilai jumbo.
KAMAKSI juga meminta pemerintah melalui Danantara melakukan evaluasi dan reformasi menyeluruh di tubuh Telkomsel maupun BUMN terkait.
Menurut KAMAKSI, momentum ini harus menjadi bagian dari upaya “bersih-bersih” BUMN dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami akan terus mengawal temuan BPK ini sebagai pintu masuk membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan BUMN. Perusahaan negara harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi tempat segelintir oknum menikmati fasilitas mewah,” ujar Joko.
KAMAKSI menyatakan optimistis pemerintah dan aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan dan profesional.
(Rilis Pers)















