Djituberita.com – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak segera memeriksa Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, MA, terkait dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan tiga tower gedung kampus yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum yang ditangani Kejari. Padahal, surat pemanggilan terhadap Rektor telah dilayangkan sejak Januari 2022 dengan nomor: B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022.
“Kami kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Sudah ada pemanggilan resmi, tapi tak ada kejelasan tindak lanjut,” kata Jojo, sapaan akrabnya, kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan akademisi dan mahasiswa Kalimantan Barat yang menuntut transparansi dan keadilan tanpa intervensi.
Proyek Bernilai Miliaran dan Kerugian Negara
Dugaan korupsi yang menyeret nama Prof. Syarif bermula dari proyek pembangunan tiga tower kampus yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran berbeda:
- Tower B (Gedung FEBI) – TA 2015/2016
- Tower C (Gedung FUAD) – TA 2018/2019
- Tower D (Gedung Laboratorium) – TA 2019/2020
Berdasarkan hasil investigasi internal Kementerian Agama, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar akibat penyalahgunaan wewenang.
Desak Tindakan Tegas dari Kejari
Wakil Sekretaris Jenderal DPP KAMAKSI, Iqbal, menilai Kejari tidak menunjukkan progres signifikan sejak surat pemanggilan dikeluarkan. Mereka pun mendesak agar aparat hukum tidak ragu menindak pejabat tinggi kampus yang terlibat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya.
KAMAKSI juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Meskipun pemeriksaan awal telah dilakukan, belum ada ekspose hasil penyelidikan hingga kini.
“Sudah lebih dari tujuh bulan sejak pemanggilan, tapi publik belum mendapat kejelasan apa pun,” ujar Jojo.
Mahasiswa Siap Kawal Hingga Tuntas
Mahasiswa dan aktivis anti korupsi di Kalbar menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai bahwa korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk kejahatan yang sangat memalukan.
“Ini bukan sekadar kerugian negara, tapi juga penghancuran masa depan generasi muda. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Fiat Justitia Ruat Caelum,” tegas Jojo menutup pernyataannya.(*)















