DJITUBERITA,JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melontarkan kritik keras terhadap manajemen TransJakarta menyusul viralnya insiden seorang penumpang yang diturunkan dari armada bus karena diduga merupakan tunawisma.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta berpotensi menunjukkan praktik diskriminatif dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang adil, aman, dan setara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi fisik.
“Petugas tidak boleh mengambil tindakan berdasarkan penilaian subjektif terhadap kondisi fisik seseorang. Seluruh tindakan harus mengacu pada aturan, prosedur, dan menghormati hak setiap pengguna layanan transportasi publik,” tegas Joko Priyoski, Rabu.
Ia menegaskan bahwa seseorang yang telah memenuhi kewajiban sebagai penumpang, termasuk melakukan tap kartu elektronik sesuai ketentuan, pada prinsipnya telah memenuhi syarat menggunakan layanan TransJakarta.
Karena itu, menurut KAMAKSI, penumpang hanya dapat diminta turun apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar aturan, mengganggu keamanan, ketertiban, atau membahayakan pengguna lainnya.
Atas dasar itu, KAMAKSI mendesak Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, bertanggung jawab secara moral dan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk akuntabilitas atas dugaan diskriminasi yang terjadi.
KAMAKSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta segera memanggil jajaran direksi TransJakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan penumpang.
Menurut organisasi tersebut, penjelasan manajemen yang menyebut penumpang diturunkan karena diduga tunawisma justru memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Evaluasi total diperlukan, mulai dari pengawasan petugas lapangan, SOP pelayanan yang lebih humanis, hingga evaluasi terhadap jajaran direksi dan komisaris agar pelayanan TransJakarta semakin profesional, inklusif, dan berkelas sebagai transportasi publik kota global,” ujar Joko.
KAMAKSI menilai dugaan tindakan diskriminatif tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 ayat (3) yang menjamin setiap orang memperoleh perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi, serta Pasal 5 ayat (3) mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara adil, tidak diskriminatif, dan memperhatikan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.
KAMAKSI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor Pusat TransJakarta untuk mendesak adanya pembenahan struktural serta peningkatan kualitas pelayanan transportasi publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hak-hak masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan tuntutan dari DPP KAMAKSI sebagai salah satu pihak. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak TransJakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi terhadap materi yang dimuat. Informasi mengenai dugaan pelanggaran merupakan bagian dari penyampaian pendapat narasumber dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Red)















