DJITUBERITA,JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik dan memberikan keterangan kepada awak media setelah beberapa hari menjadi sorotan publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.
Nusron ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Ia hadir setelah melaksanakan salat Jumat di masjid lingkungan kantor tersebut, didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Agung Darmawan, serta sejumlah pejabat kementerian.
Kemunculan Nusron sekaligus menjawab sorotan mengenai keberadaannya yang sempat dipertanyakan publik setelah KPK melakukan OTT pada Senin, 14 September 2026. Sorotan semakin menguat setelah dirinya tidak terlihat dalam sejumlah agenda, termasuk rapat bersama Komisi II DPR RI.
Saat ditanya mengenai tudingan bahwa dirinya menghilang setelah kasus tersebut mencuat, Nusron menjawab dengan nada berseloroh.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” ujar Nusron kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Nusron menjelaskan bahwa dirinya tetap menjalankan aktivitas, termasuk melaksanakan ibadah. Ia membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari sorotan setelah KPK mengungkap perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Hormati Proses Hukum KPK
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menegaskan sikap Kementerian ATR/BPN terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan kementeriannya menghormati penyidikan yang dilakukan KPK dan siap mengikuti serta membantu proses penegakan hukum tersebut.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Pernyataan itu disampaikan di tengah pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK Geledah Kantor ATR/BPN
Sehari sebelum Nusron memberikan keterangan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK menyatakan ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah dalam kegiatan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan terhadap layanan-layanan tertentu di lingkungan ATR/BPN.
Pada Jumat (18/9/2026), pengembangan penyidikan berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti sekaligus menelusuri keterkaitan antarpihak dalam konstruksi perkara.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Di tengah rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, Nusron menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Ia juga memastikan aktivitas pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.
Dengan munculnya Nusron ke hadapan publik pada Jumat siang, teka-teki mengenai keberadaannya setelah OTT KPK akhirnya mendapat jawaban langsung dari Menteri ATR/BPN tersebut.
Namun, proses hukum perkara dugaan suap HGB di Bogor masih berjalan dan KPK masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antar-pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.(red)















