Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Komjak RI Bentuk Tim Pengawasan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

×

Komjak RI Bentuk Tim Pengawasan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Kunjungan koordinasi Komjak RI ke Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (4/8/2026), dalam rangka penguatan pengawasan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Foto Dok/Red Tim

DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan koordinasi Komjak RI ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (4/8/2026).

Rombongan Komjak RI dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi dan diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago bersama jajaran.

Prof. Pujiyono menjelaskan, pengawasan terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah merupakan bagian dari mandat Komjak RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi Kejaksaan RI terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum serta menjaga integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Pujiyono.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi tersebut, Komjak RI sebelumnya telah menggelar rapat pleno dan memutuskan pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama FA.

Tim tersebut bertugas melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, serta menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum.

Komjak RI menegaskan pengawasan dilakukan secara independen dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *