Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

KAMAKSI Desak Densus 88 dan BNPT Periksa Tamsil Linrung, Dugaan Jejak Keterkaitan dengan Terorisme ni

×

KAMAKSI Desak Densus 88 dan BNPT Periksa Tamsil Linrung, Dugaan Jejak Keterkaitan dengan Terorisme ni

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI Desak Densus 88 dan BNPT Periksa Tamsil Linrung

JAKARTA ,DJITUBERITA.COM – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 untuk memeriksa Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, terkait dugaan keterkaitannya dengan aktivitas terorisme di Filipina.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengungkapkan permintaan tersebut setelah mendengar pernyataan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, dalam podcast Madilog.

Kami meminta BNPT dan Densus 88 untuk memeriksa Tamsil Linrung guna memastikan kebenaran dugaan keterlibatannya dalam aktivitas terorisme di Filipina. Sebagai rakyat Indonesia, kami berhak mendapatkan kepastian agar tidak dilanda keresahan, terlebih jika seorang pejabat tinggi negara diduga terlibat dalam jaringan terorisme,” ujar Joko, yang akrab disapa Jojo di jejaring media, Selasa (18/3/25).

Sebelumnya, dalam podcast tersebut, La Nyalla secara terbuka mengungkapkan bahwa “yang ditangkap di Filipina itu siapa namanya… (Tamsil Linrung)”, menyinggung keterlibatan Tamsil dalam insiden yang terjadi di awal 2000-an.

Dugaan Kasus yang Menjerat Tamsil Linrung

1. Dugaan Keterkaitan dengan Terorisme

Pada Maret 2002, Tamsil Linrung ditangkap di Filipina bersama Agus Dwikarna dan Abdul Jamal Balfas atas dugaan kepemilikan bahan peledak di Bandara Ninoy Aquino, Manila. Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya kewaspadaan global terhadap jaringan terorisme pasca-serangan 11 September 2001.

Tamsil membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa barang bukti dimasukkan ke dalam tasnya secara sengaja. Namun, Agus Dwikarna dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Sementara itu, Tamsil dan Abdul Jamal dibebaskan setelah 36 hari ditahan, tanpa dakwaan resmi.

Meskipun ia tidak pernah diadili di Indonesia terkait kasus ini, keterlibatannya masih menjadi perdebatan hingga kini.

2. Dugaan Korupsi e-KTP

Nama Tamsil Linrung juga disebut dalam kasus mega-korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Saat proyek ini dibahas pada 2009-2011, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKS.

Berdasarkan dakwaan jaksa dalam persidangan, Tamsil diduga menerima suap sebesar US$700 ribu dari Andi Narogong dan tambahan US$500 ribu dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto.

Meski telah diperiksa KPK pada 2017, hingga kini ia belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KAMAKSI menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya terang dan harus diusut kembali.

KAMAKSI Akan Terus Mengawal

KAMAKSI berkomitmen untuk terus menyoroti berbagai dugaan kasus yang melibatkan Tamsil Linrung, baik terkait dugaan terorisme maupun skandal korupsi e-KTP.

“Fiat Justitia Ruat Caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” tegas Jojo, menutup pernyataan pers ini.(Tim)

(Selesai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *