Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Jejak Harta Kekayaan dan Rangkap Jabatan Giring Ganesha di GMFI Dipersoalkan, KAMAKSI Ingatkan Putusan MK

×

Jejak Harta Kekayaan dan Rangkap Jabatan Giring Ganesha di GMFI Dipersoalkan, KAMAKSI Ingatkan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Wamenbud Giring Ganesha yang juga ditunjuk sebagai Komisaris GMFI jadi sorotan Kaukus Anti Muda Korupsi (KAMAKSI)

Jakarta – Nama Giring Ganesha kembali menjadi sorotan publik. Mantan vokalis grup Nidji yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) itu pada 15 Januari 2025 telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total kekayaan bersih Giring tercatat sebesar Rp10,8 miliar setelah dikurangi kewajiban utang.

Rincian Kekayaan

Berdasarkan dokumen LHKPN, aset Giring terdiri dari:

Tanah dan Bangunan: Rp7.000.000.000 (satu bidang di kawasan elit Jakarta Selatan).

Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.105.700.000 (tiga unit mobil dan satu motor).

Harta Bergerak Lainnya: Rp1.345.000.000.

Surat Berharga: Rp643.281.900.

Kas dan Setara Kas: Rp209.147.671.

Utang: Rp450.000.000.

Setelah dikurangi kewajiban, total kekayaan bersih Giring berada di angka Rp10.853.129.571 atau sekitar Rp10,8 miliar.

Namun, angka tersebut belum termasuk potensi pemasukan dari jabatan komisaris BUMN, yang biasanya disertai honorarium, tantiem, serta fasilitas dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.

RUPSLB GMFI dan Sorotan Publik

Isu rangkap jabatan kembali mencuat usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) pada Jumat (26/9/2025) di Auditorium Garuda Indonesia. Dalam forum tersebut, pemegang saham resmi menunjuk susunan baru dewan komisaris dan direksi, termasuk mengangkat Wamenbud Giring Ganesha sebagai Komisaris Perseroan.

Keputusan itu langsung menuai sorotan tajam dari Kaukus Muda Anti Korupsi KAMAKSI. Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai penunjukan Giring jelas menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Alih-alih memperkuat kinerja perseroan, pengangkatan Wamenbud Giring justru mencederai kesepakatan pemerintah dan DPR yang sudah menindaklanjuti putusan MK terkait larangan rangkap jabatan. Praktik ini bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas maladministrasi. KAMAKSI dengan tegas menolak Wamen serta pejabat eselon I dan II rangkap jabatan komisaris,” tegas Joko (1/10) yang juga menjabat Presidium KKMP (Koalisi Kawal Merah Putih).

Putusan MK Tegas Larang Rangkap Jabatan

Dalam Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan:

“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

Sumber: Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025,mkri.id

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan larangan itu bertujuan agar wakil menteri dapat fokus pada tugas pemerintahan dan menghindari konflik kepentingan. MK juga memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan dan melepas jabatan rangkap wakil menteri yang masih ada.

Transparansi Jadi Tuntutan Publik!

Sorotan publik terhadap harta kekayaan Giring Ganesha maupun posisinya sebagai komisaris mempertegas kebutuhan akan transparansi pejabat negara. Dengan adanya putusan MK, publik berharap laporan LHKPN dan pengelolaan jabatan publik benar-benar sesuai prinsip pemerintahan bersih, bukan sekadar formalitas administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK menegaskan laporan harta kekayaan pejabat negara masih dalam tahap verifikasi, sementara pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait pengangkatan Giring Ganesha sebagai Komisaris GMFI.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHKPN KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, serta keterangan tertulis KAMAKSI.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang nama ,lembaga,instsansi disebut  berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *