Jakarta-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif melalui press release, Kamis (20/6/ 2024).
Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika:
Kasus-kasus tersebut melibatkan tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember dan Anca Adrians alias Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Yunus Adi Saputra disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Anca Adrians alias Anca bin Jainuri disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan Disetujuinya Restorative Justice.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
-Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
– Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
-Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
-Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan dukungan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
-Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Tindakan Selanjutnya:
JAM-Pidum telah memerintahkan Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini mengatur penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Dengan disetujuinya permohonan keadilan restoratif ini, diharapkan para tersangka dapat menjalani rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi mereka, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan.
Selanjutnya, Kejaksaan akan terus memantau dan mengevaluasi proses rehabilitasi yang dijalani oleh para tersangka guna memastikan bahwa tujuan dari keadilan restoratif tercapai. Kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses rehabilitasi.
Sumber-Humas Kejagung RI
Release-Djituberita.com