Surakarta-Jaksa Agung Muda Pembinaan, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Upacara pengukuhan berlangsung di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Surakarta Pada Jum’at Siang(28/6/2024).
Pengangkatan ini berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi, yang mengharuskan guru besar kehormatan untuk berkontribusi kepada institusi dan civitas akademika.
Untuk diketahui, Prof. Bambang, yang memulai kariernya di Kejaksaan pada tahun 1989, kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI. Dalam pidato inagurasinya yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”, beliau menekankan pentingnya central authority dalam sistem peradilan terpadu untuk mengoptimalkan pemulihan aset korupsi di luar negeri.
Dalam pidatonya, Prof. Bambang menyampaikan bahwa pengembalian aset negara memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi, karena aset yang dikembalikan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, proses birokrasi yang tidak efektif sering menghambat penegakan hukum dalam pemulihan aset luar negeri,”katanya.
Sebagai alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan 1983, Prof. Bambang juga mengutip praktik negara maju seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina, yang menempatkan central authority di bawah Kejaksaan Agung. Gagasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam efektivitas penuntutan dan pemulihan aset.
Mengakhiri pidatonya, Prof. Bambang berharap pencapaian ini dapat menginspirasi mahasiswa UNS untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan.(*)
Sumber-Kapuspenkum Kejagung RI Release-Djituberita.com