Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Jaksa Agung Dorong Sinergi Kejaksaan dan Peradilan Militer dalam Perkara Koneksitas

×

Jaksa Agung Dorong Sinergi Kejaksaan dan Peradilan Militer dalam Perkara Koneksitas

Sebarkan artikel ini
Caption: Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama para pejabat tinggi TNI dan Kejaksaan Agung menghadiri FGD tentang implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas antara Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri, di Jakarta pada 11-13 November 2024.

Jakarta,Djituberita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas” pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Acara ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), serta perwakilan dari TNI, Kepolisian, dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan peradilan militer dalam menangani perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menangani kasus-kasus koneksitas melalui koordinasi antara JAM PIDUM dan JAM PIDMIL. “Pembentukan JAM PIDMIL merupakan langkah strategis untuk mempercepat penegakan hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun khusus,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan, Kejaksaan Agung memiliki tugas untuk menyatukan prosedur hukum dari peradilan sipil dan militer, sehingga tidak ada dualisme kebijakan yang berpotensi menimbulkan disparitas dalam putusan hukum. Penanganan perkara koneksitas kerap menghadapi kendala, terutama ketika dilakukan secara terpisah, sehingga proses hukum menjadi lambat dan berpotensi menghasilkan ketidakseimbangan dalam hukuman. Menurutnya, pendekatan terpadu menjadi kunci penting untuk menjamin keadilan yang efektif dan merata.

FGD ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman antar-penegak hukum mengenai tata cara penanganan perkara koneksitas, terutama dalam hal kerja sama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta keselarasan penanganan perkara, terutama yang melibatkan kepentingan sipil dan militer. Jaksa Agung menambahkan bahwa forum ini juga bertujuan untuk mendorong penyusunan nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum untuk memperkuat landasan hukum dalam perkara koneksitas.

“Kerja sama antar-institusi yang solid akan mendukung optimalisasi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat,” tambah Jaksa Agung.

Acara FGD ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta pejabat terkait dari TNI. Mereka semua terlibat aktif dalam diskusi tentang tantangan dan efektivitas implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas.(Tim-PR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *