Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) resmi melaporkan dugaan korupsi penyewaan jet pribadi oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (24/4/2026).
Laporan ini menyasar enam komisioner KPU dan satu mantan Sekretaris Jenderal, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp90 miliar.
Langkah ini diambil setelah laporan serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai mandek tanpa kejelasan. GMNI menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
Wakil Ketua Umum GMNI, Tulus B. Lumbantoruan, menegaskan laporan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan hasil penelusuran yang menunjukkan kejanggalan serius.
“Dalih efisiensi distribusi logistik yang disampaikan KPU tidak terbukti di lapangan. Justru penggunaan jet pribadi itu tidak menyentuh wilayah 3T secara dominan, malah terkonsentrasi di daerah yang relatif mudah dijangkau,” tegasnya.
GMNI secara terbuka menyeret nama enam komisioner KPU, yakni Hasyim Asy’ari, Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Idham Kholik. Selain itu, satu nama mantan Sekjen KPU, Bernard, juga ikut dilaporkan.
Menurut GMNI, praktik ini diduga melanggar regulasi keuangan negara, khususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait standar biaya perjalanan dinas. Alih-alih menggunakan fasilitas sesuai ketentuan, para terlapor diduga memakai layanan kelas atas yang jauh melampaui batas kewajaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini indikasi pemborosan yang berujung pada kerugian negara. Ketika aturan membatasi pada kelas bisnis, tapi yang dipakai justru first class, itu sudah jelas bentuk penyimpangan,” ujar Tulus.
Sejumlah bukti awal telah diserahkan ke Kejagung, mulai dari dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), tangkapan layar, hingga keterangan ahli dari akademisi Universitas Indonesia. GMNI mengklaim masih mengantongi bukti tambahan yang siap dibuka jika proses hukum berjalan serius.
Pihak Kejagung merespons laporan tersebut dan menjanjikan tindak lanjut dalam waktu maksimal tiga bulan. GMNI diminta aktif melakukan pemantauan dan melengkapi dokumen pendukung secara berkala.
Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah disentuh ranah etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya, para komisioner dan Sekjen KPU dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras. Namun, GMNI menilai sanksi etik tidak cukup untuk menutup potensi pidana.
“Kalau etik saja sudah dinyatakan bersalah, masa pidana tidak disentuh? Di sinilah publik menunggu keberanian penegak hukum,” sindir Tulus.
GMNI kini menaruh harapan pada Kejagung yang dinilai lebih progresif dibanding KPK dalam penanganan kasus korupsi belakangan ini. Mereka mendesak agar laporan ini tidak kembali berakhir tanpa arah.(rilis)















