NASIONAL-(DJITUBERITA), Pilihan Erick Thohir untuk mengadukan konten podcast Tempo ke Dewan Pers adalah tindakan yang mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers. Dengan mengajukan pengaduan ini, Erick Thohir menunjukkan bahwa ia tidak ingin menggunakan jalur hukum untuk mengkriminalisasi produk pers, melainkan memilih untuk mempercayakan proses tersebut kepada lembaga yang berwenang dalam bidang pers,”ungkapnya pada awak media disela acara rangka mendukung para pelatih olahraga nasional-stadion GBK jakarta,jumat(14/7/2023)
Erick Thohir menyadari bahwa konten yang dipersoalkan memiliki potensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Selain itu, ia juga menyadari bahwa konten tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebagai seorang yang terlibat dalam komunitas media, Erick Thohir memberikan komitmen untuk menjaga kemerdekaan pers. Dalam hal ini, ia berusaha untuk tidak merusak kebebasan pers dengan upaya untuk mengkriminalisasi produk pers. Dengan menganggap konten tersebut sebagai produk jurnalistik yang dihasilkan oleh Tempo Media Grup, Erick Thohir menunjukkan sikap penghargaannya terhadap kerja jurnalis dan media tersebut.
Dengan mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers, Erick Thohir memberikan kesempatan bagi lembaga tersebut untuk memeriksa dan menilai apakah konten tersebut memenuhi standar jurnalistik yang etis dan sesuai dengan peraturan pers yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen Erick Thohir dalam mendukung prinsip-prinsip kebebasan pers dan menjaga integritas media.
Dilansir: JAKARTADAILY.ID Sebelumnya tertanggal,Kamis (13 7/2023),berdasarkan informasi yang diberikan, Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan konten podcast Tempodotco yang berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Lepas PDIP (Bocor Alus Politik)” ke Dewan Pers. Laporan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana. Laporan kemudian diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Dengan melaporkan konten tersebut ke Dewan Pers, Erick Thohir memberikan kesempatan bagi lembaga tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap konten podcast tersebut. Dewan Pers akan menilai apakah konten tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan pers yang berlaku.
“Ia melaporkan konten ke Dewan Pers adalah langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa ada pelanggaran dalam konten jurnalistik. Dalam hal ini, Erick Thohir menggunakan jalur tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan yang ia anggap penting terkait konten yang diunggah oleh Tempo Media Grup.
Sekali lagi, melaporkan konten ke Dewan Pers adalah bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers, karena memberikan kesempatan bagi lembaga independen tersebut untuk melakukan penilaian dan menentukan apakah ada pelanggaran dalam konten tersebut,”jelas Erick Thohir.
Redaksi Jabodetabek: (Mirwan)
djituberita. com