Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita Utama

Forum Bangka Belitung Menggugat: Desak Kejati Babel Tangkap Dalang Penggelapan 200 Ton Timah

256
×

Forum Bangka Belitung Menggugat: Desak Kejati Babel Tangkap Dalang Penggelapan 200 Ton Timah

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.(Foto-Ist)

DJITUBERITA.COM  – Forum Bangka Belitung Menggugat (Forum BBM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk segera mengusut tuntas skandal penggelapan 200 ton balok timah yang terjadi di area smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Timah senilai ratusan miliar rupiah itu diduga merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Babel yang sudah turun ke lapangan, tapi kami juga menuntut agar dalang utama penjualan ilegal ini, yakni Paulus, Armen, dan Syahfitri, segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas Ketua Forum BBM, Subri, Rabu (12/3/2025).

Subri juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dan oknum karyawan PT Timah dalam kasus ini.

Kejati Babel Mulai Periksa Saksi

Tim penyidik Kejati Babel mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait penggelapan 200 ton balok timah di PT TIN. Proses ini diharapkan menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan mafia timah di Bangka Belitung.

Kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya agar tidak ada lagi pihak yang bermain di sektor tambang timah,” ujar Subri.

Nama Oknum Polisi Terseret

Salah satu anggota Polda Babel berinisial RN yang namanya terseret dalam kasus ini mengklaim dirinya hanya berperan sebagai fasilitator dan korban dari Syahfitri, istri muda Hendri Lie, bos Sriwijaya Air.

Menurut RN, ia pertama kali bertemu Syahfitri melalui perantara Caca dan Mahdi, yang kemudian memintanya menghubungi operator ekskavator WN guna menggali sisa 80 ton balok timah di area PT TIN.

Sebelumnya, antara Maret hingga April 2025, sekitar 120 ton balok timah telah diangkut atas perintah Paulus (PS) dan Armen (AR). Lalu, pada 15 Desember 2024, Syahfitri kembali meminta bantuan RN untuk melanjutkan penggalian sisa balok timah.

Saya hanya menghubungkan WN dengan Syahfitri dan memastikan proses penggalian berjalan lancar. Saya tidak tahu timah itu akan dijual ke siapa,” kata RN.

Balok Timah Dipindahkan Sebelum Dijual

RN mengungkapkan bahwa saat pemindahan balok timah, ia hanya bertugas mengatur lalu lintas di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar truk pengangkut bisa melintas tanpa hambatan.

Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai distribusi atau penjualan timah balok tersebut.

“Saya tidak terlibat dalam transaksi atau penjualan timah. Tugas saya hanya memastikan kendaraan bisa lewat tanpa gangguan,” ujarnya.

Biaya Penggalian Rp 1,5 Miliar, Baru Dibayar Rp 100 Juta

RN mengaku dijanjikan upah Rp 1,5 miliar oleh Syahfitri. Namun, hingga kini ia baru menerima Rp 100 juta sebagai uang muka.

Sisa pembayaran dikatakan akan diberikan setelah pembeli timah balok melunasi transaksi. Sementara itu, WN, operator ekskavator, dijanjikan bayaran Rp 1 miliar.

Saya serahkan dana Rp 100 juta itu ke WN sesuai titipan Bu Syahfitri, tapi tiba-tiba dia bilang sisanya jadi tanggung jawab saya. Ini jelas saya dikibuli,” ujar RN kesal.

RN: Saya Korban Kelicikan Syahfitri

RN kembali menegaskan bahwa dirinya hanyalah penghubung dan pengawas lapangan, bukan pelaku utama dalam skandal penggelapan timah balok ini.

“Kami ini korban kelicikan Bu Syahfitri, istri bos. Dia yang mengatur semuanya, tapi sekarang kami yang dijadikan kambing hitam,” kata RN kecewa.

Sebelumnya, Tim Kejati Babel telah turun ke lokasi penimbunan 200 ton timah balok di area smelter PT TIN setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pabrik smelter, gudang, dan kantor utama PT TIN saat ini dalam status penyitaan oleh Kejagung. Namun, di lapangan ditemukan bahwa tidak semua area dalam kompleks PT TIN masuk dalam penyitaan. Aktivitas masih berlangsung di beberapa fasilitas seperti bengkel, dok kapal, dan gedung lain yang terpisah oleh pagar.

Dugaan Penggelapan: Bukti Tak Transparan

Penggelapan ini diduga terjadi akibat kurangnya transparansi dalam pelaporan aset yang telah disita. Kejati Babel kini tengah mendalami kemungkinan adanya barang sitaan yang dijual tanpa sepengetahuan Kejagung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, penjualan 200 ton balok timah diduga dilakukan dalam dua tahap.

  • Tahap pertama terjadi pada Maret hingga April 2024, di mana 120 ton timah balok diangkut dan dibawa ke salah satu smelter di Sungailiat atas perintah Paulus (PS) dan Armen (AR).
  • Tahap kedua, 15 Desember 2024, sebanyak 80 ton timah balok kembali dijual atas perintah Syahfitri.

Sebelum dijual, timah balok ini sempat ditampung di Lapangan Tembak, Kota Pangkalpinang, sebelum akhirnya dipasarkan.

Sementara itu, Kepala Kejati Babel, M. Teguh Darmawan, masih belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil dalam kasus ini.

Sumber – KBO Babel/Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *