Jakarta -Jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk. Dakwaan yang disampaikan ruang pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (31/7/24). Mencakup periode 2015-2022 dengan nilai kerugian negara di tafsir mencapai Rp 300 triliun.
Dengan rentetan fakta persidangan, terkuak nama TW seorang wartawan senior Bangka Belitung juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Setelah dugaan keterlibatannya terungkap, TW tiba-tiba menghilang dari sorotan publik, menambah dimensi baru dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menurut dakwaan JPU, pada pertengahan 2017, PT Timah berusaha meningkatkan produksi bijih timah dengan membeli dari penambang ilegal. Karena aturan yang melarang pembelian langsung, Emil Emindra (Direktur Keuangan) dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama) diduga memanfaatkan TW untuk membeli bijih timah tersebut melalui CV Salsabila Utama, sebuah perusahaan yang mereka dirikan. Perusahaan ini kemudian menjual bijih timah ke PT Timah, dengan total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 986.799.408.690.
Selain CV Salsabila Utama, dakwaan juga menyebutkan keterlibatan perusahaan lain seperti CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) dalam pembelian bijih timah ilegal.
Untuk melegalkan kegiatan ini, Achmad Haspani, yang menjabat sebagai Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) dan Kepala Unit Penambangan Belitung (UPB), diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Borongan Pengangkutan SHP atas perintah Alwin Albar. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan pengangkutan tetapi justru membeli bijih timah ilegal.
Kasus ini menarik perhatian publik yang berharap adanya keadilan dan transparansi dalam penanganannya. Hilangnya TW setelah kasus ini mencuat menambah misteri dan meningkatkan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.(*)
Dilansir: Asatuonline