Babel-Djituberita.com, Proses pengusutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga timah di Provinsi Bangka Belitung terus mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah mengungkap deposito fantastis senilai Rp 1,3 Triliun atas nama anak seorang cukong Thamron alias Aon yang diduga mengalir ke deposito anaknya, menurut sumber informasi yang masuk ke redaksi Djituberita.com,Kamis(7/3/24)
“Deposit ini terbagi dalam tiga rekening yang berbeda, mengundang pertanyaan tentang sumber dana sebanyak itu.
Awalnya, penggeledahan dan penyitaan aset serta uang tunai cukong telah memunculkan kekagetan di kalangan publik. Jumlah uang tunai yang disita, termasuk dalam mata uang asing, mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Namun, temuan lebih lanjut dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memperlihatkan sisi yang lebih kompleks dari masalah ini.
Selain deposito, penyidik juga menemukan nilai pembelian alat berat dan fasilitas lainnya yang mencapai Rp 300 miliar. Pemeriksaan dan penyitaan ini tidak hanya menjadi langkah hukum, tetapi juga menjadi bukti kuat atas eksploitasi alam yang terjadi selama ini.
Kejadian ini menunjukkan dimensi kekayaan yang mencengangkan di dunia tata niaga timah, sekaligus menjadi panggilan untuk perbaikan dan peningkatan pengawasan terhadap sektor ini.
Keterlibatan anak-anak cukong pemain komoditas timah dalam kepemilikan deposito senilai triliunan rupiah menjadi cerminan atas kompleksitas dan kedalaman masalah yang melibatkan eksploitasi sumber daya alam di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dengan terusnya pengusutan dan pemeriksaan, diharapkan kebenaran seputar sumber kekayaan yang mencurigakan ini akan terungkap sepenuhnya.
Skandal ini memberikan tanda serius akan urgensi penegakan hukum dan penataan sektor tata niaga timah di Provinsi Bangka Belitung.
Sumber-KBO Babel