Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka

DPRD Bangka Gelar Tiga Paripurna Bahas APBD 2024 dan KUA-PPAS 2025

×

DPRD Bangka Gelar Tiga Paripurna Bahas APBD 2024 dan KUA-PPAS 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bangka ,membahas pertanggungjawaban APBD 2024 dan KUA-PPAS 2025.Kamis (5/6),

SUNGAILIAT,DJITUBERITA.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE. Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka M. Taufik Koriyanto, SH, MH, jajaran Forkopimda, para kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.Kamis (5/6/2025)

Tiga agenda yang dibahas adalah:

  1. Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
  2. Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
  3. Penyampaian Hasil Reses DPRD

Dalam sambutannya, Hendra Yunus menegaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 merupakan implementasi Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Raperda ini disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan WTP ke-9 secara berturut-turut sejak 2016, dan ke-12 secara keseluruhan bagi Pemkab Bangka.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan atas kerja keras bersama dan ridho Allah SWT. Semoga capaian ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Hendra Yunus.

Agenda kedua membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam SE Mendagri No. 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025. Perubahan ini juga mengakomodir kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang pada Agustus 2025.

Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa opini WTP dari BPK RI berdasarkan LHP Nomor: 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 menunjukkan kinerja baik Pemkab Bangka.

Berikut ringkasan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2024 pasca audit BPK:

  • Realisasi Pendapatan: Rp 1.268.251.881.897,22
  • Realisasi Belanja: Rp 1.258.221.056.830,05
  • Realisasi Pembiayaan Netto: Rp 33.939.396.541,48
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp 43.970.221.608,65

Neraca Daerah per 31 Desember 2024:

  • Aset: Rp 2.219.449.552.663,95
  • Kewajiban: Rp 219.220.609.104,27
  • Ekuitas: Rp 2.000.228.943.559,68

Tiga faktor utama yang mempengaruhi dinamika APBD 2025, menurut Pj. Bupati, adalah:

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
  2. Penyesuaian SiLPA hasil audit BPK.
  3. Pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD.

Agenda terakhir adalah penyampaian hasil reses DPRD pada 27–29 April 2025. Hasil ini akan diinput sebagai e-Pokir dalam aplikasi SIPD sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan menjadi acuan perencanaan program/kegiatan tahun berikutnya.

Di akhir pidatonya, Jantani Ali berharap agar DPRD dapat memberikan saran dan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas perencanaan dan pengelolaan APBD di masa mendatang.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *