Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanPemerintahan

DPMPTSP Bangka Selatan, Target Retribusi PBG Terlampaui, Capai Rp710 Juta per September 2024

267
×

DPMPTSP Bangka Selatan, Target Retribusi PBG Terlampaui, Capai Rp710 Juta per September 2024

Sebarkan artikel ini
Caption: Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, saat ditemui di ruang kantornya membahas kemudahan perizinan online melalui OSS dan perizinan lainnya

Bangka Selatan,Djituberita.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, menerangkan bahwa para pelaku usaha kini dapat mengurus perizinan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini disampaikan saat ditemui awak media di ruang kantornya pada Senin (4/11/2024).

“Dinas perizinan saat ini tidak lagi bertatap muka langsung dengan investor. Semua proses dilakukan melalui OSS, dan kami hanya mengelola sistemnya saja,” ujar Kartikasari.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di wilayah Bangka Selatan, untuk memanfaatkan kemudahan ini.

Kartikasari menjelaskan bahwa kemudahan ini diperoleh setelah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Perpu No. 2 Tahun 2022. Adapun tiga persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKR)

2. Persetujuan lingkungan

3. Persetujuan bangunan gedung (dulu dikenal sebagai IMB)

Selain itu, perizinan terbagi menjadi tiga tingkat risiko, yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Kartikasari mencontohkan, untuk izin apotek yang termasuk perizinan berisiko tinggi, diperlukan apoteker dan D3 Farmasi, serta lokasi usaha dan sarana prasarana yang diverifikasi oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan.

“Hingga saat ini, jumlah pelaku usaha yang menggunakan OSS terus berubah setiap hari, karena sistemnya memang dinamis dan terhubung langsung dengan data investasi,” tambah Kartikasari.

DPMPTSP juga mengelola retribusi perizinan bangunan gedung (PBG). Pada 2024, target retribusi PBG di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp600 juta, dan per September, realisasi telah mencapai Rp700 juta, melampaui target yang ditetapkan,”ungkapnya.

Kartikasari juga menyebutkan bahwa kawasan industri di Bangka Selatan sudah memiliki izin lengkap, dan para investor tinggal memanfaatkan peluang yang ada. Bangka Selatan memiliki potensi hilirisasi industri terutama di sektor pertanian dan pertambangan seperti kelapa sawit,karet,lada serta, serta logam timah dan mineral ikutan lainnya.

“DPMPTSP akan terus mendukung dan memfasilitasi para investor untuk menanamkan modalnya di Bangka Selatan demi kemajuan ekonomi daerah,” tutup Kartikasari.(Red/Vilzar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *