PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pengungkapan kasus ini. “Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 WIB,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (16/5/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama personel Kapal Polisi KP XXVIII-2008 mengamankan kapal kayu KM. Laut Biru-V yang mengangkut pasir timah tanpa izin resmi.
“Ditemukan sebanyak 400 karung pasir timah masing-masing berisi 50 kilogram. Total beratnya hampir mencapai 20 ton,” jelas Fauzan.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial LM alias Meng (39), warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau, yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.
Menurut Fauzan, pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke luar wilayah Bangka Belitung dengan tujuan akhir ke negara Malaysia.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Dit Polairud Polda Babel. Sementara itu, barang bukti berupa pasir timah diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)















