Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan terus mendorong peningkatan daya saing produk pertanian lokal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan fasilitasi pendaftaran merek dagang bagi kelompok tani di daerah tersebut.
Upaya ini mulai menunjukkan hasil. Dua kelompok tani yang didampingi langsung oleh Dinas Pertanian resmi menerima sertifikat merek dagang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Dua kelompok tani tersebut adalah Gapoktan Bikang Ceria dari Desa Bikang dengan merek “Habank Drink” yang telah terdaftar dengan nomor IDM001263884, serta Poktan Marsudi Tani 1 dari Desa Rias dengan merek “Rias Makmur” yang terdaftar dengan nomor IDM001389599.
Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Basel, Luhung Amin Firdaus, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut memberikan perlindungan hukum penuh bagi para pelaku usaha tani, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurutnya, perlindungan ini sangat penting untuk menjaga keaslian produk, mencegah penyalahgunaan merek, serta meningkatkan kepastian hukum bagi kelompok tani lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Bangka Selatan, Risvandika, menegaskan bahwa fasilitasi pendaftaran merek merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan agribisnis berbasis kelompok tani.
“Kami berharap perlindungan merek ini dapat meningkatkan daya saing, memperluas pengenalan produk, dan mendorong nilai jual yang lebih tinggi bagi produk-produk olahan pertanian Bangka Selatan,” ujarnya.
Dinas Pertanian Basel berkomitmen untuk terus membuka ruang pendampingan bagi kelompok tani lain agar semakin banyak produk lokal yang memiliki merek dagang resmi dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.















