DJITUBERITA – TOBOALI, pada bulan September 2021 hingga bulan Oktober 2021, di rumah Sdri. RIDAH Als MERRY yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Dalam Gg. Sepakat RT.007 RW.004, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan, terjadi kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang arisan. Atas kejadian tersebut RIDAH Als MERRY, Ibu Rumah Tangga (IRT) lapor ke polres Bangka Selatan.
Terlapor dalam kasus ini adalah Sdri. SUHARTI als WATI, juga seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jl. Kantor Kel.Teladan, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan.
Kejadian bermula saat terlapor menjual arisan kepada pelapor secara bertahap dengan total Rp. 119.400.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Terlapor mengiming-imingi pelapor dengan keuntungan uang yang didapat lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh pelapor.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan oleh terlapor, terungkap bahwa arisan yang dijual oleh terlapor adalah fiktif atau karangan terlapor, dan uang milik pelapor telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadinya.
Setelah menerima laporan polisi ini, tim penyidik melakukan penyelidikan gelar perkara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan bahwa terdapat bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sdri. SUHARTI als WATI.
Selanjutnya, Pada Hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan untuk menetapkan Sdri. SUHARTI als WATI sebagai tersangka.
Selama proses, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 15 lembar kwitansi bukti penyerahan uang dan 1 buah buku catatan. (vilzar – red)