PALEMBANG, DJITUBERITA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menggebrak. Kali ini, penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang, menyusul penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, pada Jum’at (11/7/2025).

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, penggeledahan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sebagai bagian dari penyidikan perkara korupsi pemberian kredit bermasalah dari sebuah bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Langkah hukum ini dilandasi oleh:
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025,
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Penyidikan sendiri telah dimulai lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 sejak 9 Juli 2025.
Tim penyidik menyasar empat titik penggeledahan, yakni:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang,
2. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang,
3. Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang,
4. Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Dari keempat lokasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan surat-surat yang diyakini berkaitan langsung dengan skema pemberian pinjaman bermasalah tersebut.
“Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi Djituberita.com.
Dugaan kuat, praktik penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL ini dilakukan dengan modus manipulasi agunan dan rekayasa kelayakan debitur. Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut.(tim)















