Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika yang semakin modern dan tersamarkan. Kali ini, sindikat narkoba lintas provinsi memanfaatkan cairan vape dan rokok elektrik sebagai kedok distribusi narkoba jenis ekstasi dan sabu cair.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers menegaskan bahwa tren penyelundupan melalui cairan vape menjadi tantangan serius dalam perang melawan narkoba.
“Vape kini bukan sekadar gaya hidup. Bagi jaringan narkoba, ini telah menjadi alat penyamaran yang efektif untuk mengelabui aparat,” tegas Suyudi di Jakarta, Sabtu (26/10/2025).
Dari hasil operasi gabungan BNN bersama Bea Cukai dan Kepolisian, petugas berhasil menyita 985 butir ekstasi, 10 cartridge vape berisi cairan narkotika, serta 179 cartridge tambahan siap edar.
Penangkapan dilakukan di Medan, Sumatera Utara, dengan dua tersangka berinisial AF dan NS, yang berperan sebagai kurir dan penghubung pengiriman ke wilayah Sulawesi Tengah.
Barang bukti ditemukan di rumah kos serta disamarkan dalam paket ekspedisi berlabel barang elektronik. Dalam penyelidikan, cairan tersebut terbukti mengandung zat psikotropika golongan satu yang berbahaya bila dihirup atau dihisap melalui alat vape.
“Kami sedang menelusuri rantai distribusi serta laboratorium pembuat cairan narkotika ini. Ada indikasi kuat jaringan ini terhubung dengan pemasok luar negeri,” tambah Suyudi.
BNN juga tengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan terhadap impor cairan dan alat vape yang tidak berizin edar.
Langkah ini diambil karena maraknya penyalahgunaan produk vape sebagai media baru dalam penyebaran narkotika, yang menargetkan kalangan muda dengan kemasan dan aroma yang menipu.
“Setiap vape yang mengandung narkotika adalah ancaman bagi masa depan generasi bangsa. Ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi kejahatan terhadap masa depan,” tutup Komjen Suyudi.















