Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Soal Program MBG Masuk Pos Anggaran Pendidikan APBN

×

Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Soal Program MBG Masuk Pos Anggaran Pendidikan APBN

Sebarkan artikel ini
Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, saat memberikan keterangan terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan APBN di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Ist

Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis MBG secara resmi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang APBN.

Said menjelaskan, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari total belanja negara.

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun. Sementara pada APBN 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp769 triliun.

“Dalam dua tahun anggaran itu, alokasi pendidikan sudah termasuk anggaran MBG, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026,” ujar Said di Gedung Parlemen, Jumat (27/2/2026) di Jakarta.

Dari total Rp268 triliun yang diterima Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026 sesuai UU APBN, sebesar Rp255,5 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran program MBG tersebut, Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan.

Said menepis anggapan bahwa terjadi realokasi sepihak dari anggaran pendidikan. Menurutnya, seluruh postur RAPBN sepenuhnya diusulkan oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR.

“DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menyetujui, mengubah, menaikkan, menurunkan, bahkan menolak RAPBN,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Meski mendukung tujuan MBG untuk meningkatkan kualitas gizi anak, Said mengakui bahwa pelaksanaan program tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek tata kelola.

Ia menyoroti pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tahun ini ditargetkan beroperasi sebanyak 35.270 unit, sebagian besar dikelola melalui yayasan maupun perorangan.

“Tidak semua pengelola dapur mematuhi standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan BGN. Saya menyarankan agar BGN memberikan sanksi tegas, termasuk daftar hitam rekanan yang nakal, bahkan diproses hukum karena membahayakan anak-anak,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan evaluasi jumlah penerima manfaat per SPPG. Dari target 3.000 siswa per dapur, Said menilai jumlah tersebut perlu diturunkan menjadi maksimal 1.500–2.000 siswa demi menjaga kualitas, kebersihan, dan higienitas makanan.

Selain itu, Said mendorong pelibatan pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam pengawasan operasional SPPG. Hal ini dinilai penting mengingat BGN tidak memiliki struktur vertikal sampai ke daerah, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang pertama menangani persoalan di lapangan.

Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kenaikan anggaran kementeriannya, Said membenarkan adanya peningkatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kenaikan itu merupakan konsekuensi dari meningkatnya belanja negara sebagai dasar perhitungan 20 persen anggaran pendidikan, bukan semata akibat program MBG.

Ia merinci, pada APBN 2026, anggaran Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun, Kementerian Agama Rp10,5 triliun, Kementerian Sosial Rp4 triliun, serta Kementerian PUPR Rp1,7 triliun dalam menjalankan fungsi pendidikan.

Terkait gugatan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi atas penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan, Said menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Apakah kebijakan ini konstitusional atau tidak, tentu MK yang akan memutuskan. Namun DPR dan pemerintah telah menetapkannya melalui undang-undang APBN berdasarkan kajian konstitusional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *