Djituberita.com – Seiring menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024, KPU kembali menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk skenario di mana hanya suatu daerah terdapat satu pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan.
Ini Penjelasannya: Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Jika dalam Pilkada biasanya terdapat dua atau lebih pasangan calon, ada pula kondisi Pilkada dengan pasangan calon tunggal. Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam konteks Pilkada, fenomena pasangan calon tunggal atau lebih trending disebut “Kotak Kosong” bukan merupakan hal baru.
Dikutip dari situs Bawaslu RI, calon tunggal kecenderungan trend semakin meningkat. Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal, kemudian dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang skema desain surat suara jika terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU menyebut dalam surat suara akan ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.
“Jadi dalam surat suara adanya hanya satu paslon dan satu kolom kosong,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) di lansir detiknews.
Artinya pemilih diberi keleluasaan untuk pilihannya, dalam artian kalau setuju dengan yang bersangkutan pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju berarti memilih kolom yang kosong,” sambungnya.
Berikut mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada, menurut Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:
a. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
b. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
c. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
d. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
e. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. (*)















