Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalHukum & Kriminal

Terbukti Korupsi Pengadaan APD COVID-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

54
×

Terbukti Korupsi Pengadaan APD COVID-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Caption: Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (kanan) dan Robby Messa Nura (kiri), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(Foto -Ist)

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr. Alwi Mujahit Hasibuan (58). Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Vonis dijatuhkan pada Jumat (16/8 2024) oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir. Selain hukuman penjara, Alwi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Alwi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara, dan jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis serupa juga diberikan kepada rekanan Alwi, Robby Messa Nura (44). Robby dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun, Robby diwajibkan membayar uang pengganti yang lebih besar, senilai Rp15,82 miliar, dengan ancaman lima tahun penjara jika tidak membayar.

Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 20 tahun untuk kedua terdakwa.

Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Dinas Kesehatan Sumut mengadakan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak Rp39,97 miliar. Namun, anggaran yang disusun oleh Alwi Mujahit diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga harga satuan APD menjadi lebih tinggi

Selanjutnya, pengadaan tersebut diberikan kepada Robby Messa dengan tawaran harga yang hampir sama dengan anggaran tersebut, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar, sesuai audit forensik bersertifikat. (PR -Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *