Jakarta-Djituberita.com, Mahkamah Konstitusi (MK), jelang mengumumkan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada besok Senin, 22 April 2024.
Sengketa hasil Pilpres tersebut berdasarkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon terhadap pasangan calon nomor urut 2. Kedua penggugat meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Dikutip,Jakarta Satuju.com Menurut analisis pengamat hukum tata negara, Titi Anggraini, menilai MK kemungkinan tidak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Menurutnya, MK memiliki rekam jejak yang tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon dalam setiap putusannya.
Titi mengungkapkan, “Kemungkinannya sangat kecil MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran jika melihat sejarah MK.
Hal ini menunjukkan bahwa MK cenderung mempertahankan konsistensi keputusan yang sudah ada sebelumnya,”kata dia.
Selain itu, Titi juga menambahkan bahwa MK akan sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran, mengingat pencalonan anak Presiden Joko Widodo tersebut juga telah diputuskan oleh MK sebelumnya.
“MK menjadi bagian dari permasalahan itu sehingga MK akan tetap pragmatis. Selain itu, akan tetap berpegang pada pendekatan determinatif antara pelanggaran dengan pengaruh perolehan suara hasil pemilu,” ujarnya.
Titi memprediksi bahwa MK kemungkinan hanya akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang terbukti terjadi kecurangan. Namun, putusan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 jika pemungutan suara ulang tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan demikian, proses PHPU Pilpres 2024 di MK diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap hasil Pilpres dan menjaga kestabilan politik serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.(**)