Sungailiat-Djituberita.com,
Penambangan pasir tak berizin di lokasi milik Pemerintah Kabupaten Bangka, yang berada di Kelurahan Surya Timur, Lingkungan Tunas Kelapa kembali terjadi.
Hasil pantauan media Djituberita.com di lokasi Senin (22/4/24) siang. membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir, dengan terlihatnya tiga alat berat (Excavator), namun hanya satu yang sedang beroperasi, sementara mobil truk antri banyak.
Ketika ditanya kepada pemilik truk kemana pasir ini dijual, diketahui bahwa pasir ini diantar ke kawasan industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, untuk melakukan penembokan yang membutuhkan kurang lebih 1000 mobil,”ujar pemilik truk yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu selaku pengurus (warga-red) mengatakan, alat berat (Excavator) tersebut diketahui milik seseorang yang berlokasi di Pangkal Pinang, namun tidak diketahui namanya, tambahan dari pengurus yang berada di lokasi penambangan tersebut.
Mereka (pengurus-red) menjelaskan bahwa penambangan pasir ini dimiliki oleh saudara Afuk warga,Lingkungan batako kelurahan parit padang Sungailiat “kami hanya mengurus punya beliau di sini,”sambungnya.
“Kami dari pihak media terus berupaya mengkonfirmasi saudara Afuk yang disinyalir pemain utama dalam pertambangan pasir diduga tak berizin, namun hingga saat ini jawaban yang pihak media terima masih belum jelas dan terkesan bertele-tele.”
Dalam waktu yang sama, awak media Djitu Berita meminta tanggapan dari Dinas DPPKAD Kabupaten Bangka, yang mengurusi bidang aset Pemkab Bangka.
Namun, kepala dinas tidak ada di tempat, dan meskipun sudah dilaporkan berkali-kali, satu minggu kemudian aktivitas penambangan pasir dan penambangan timah kembali berjalan.
Awak media cuma tersambung ke Kabid bagian aset Pemkab Bangka, Toto dan menjawab bahwa mereka sudah bingung mengatasinya,”kata Toto singkat.
Konfirmasi juga dilakukan ke Kasat Pol-PP Pemkab Bangka , Bapak Toni Marza, mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan kasi operasional untuk ke lapangan, dan disinyalir penambangan pasir tersebut belum masuk kawasan milik Pemkab Bangka,”kata dia.
Terpisah, awak media juga meminta konfirmasi ke Pj Bupati Kabupaten Bangka, Bapak Haris AR AP. Beliau menyatakan bahwa nanti akan memerintahkan tim aset untuk memantau dan mengkonfirmasi ke lapangan,ucapnya melalui jawabannya pesan singkat WhatsApp.
Salah satu warga, Gunawan, sangat menyayangkan hal ini dan berharap agar pelaku segera ditindak. Menyusul kerugian ini, terlihat bahwa Pemkab Bangka terkesan lalai dalam menjaga aset pemerintah daerah sendiri.
Indikasi adanya kerugian yang dialami oleh milik Pemkab Bangka sudah terjadi selama berbulan-bulan,”terang warga.
Untuk diketahui bersama, yang berada di Kelurahan Surya Timur, Lingkungan Tunas Kelapa Kabupaten Bangka, Disinyalir pertambangan pasir yang diduga tak berizin memiliki latar belakang awalnya merupakan lahan yang dihibahkan oleh PT Timah Bekas Tambang Timah TB 23 kepada Pramuka untuk kepentingan Pramuka.
Kemudian, lahan tersebut dihibahkan lagi dari Pramuka kepada Pemerintah Kabupaten Bangka. Luas lahan awalnya sekitar 28,8 hektar, namun setelah diukur ulang oleh tim aset, ternyata tersisa hanya 18,5 hektar. Sisanya, sekitar 10,3 hektar, tidak diketahui keberadaannya.
(Liputan Wartawan-Dar)