Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Aktivis dan Pengamat Hukum Desak Penahanan Tersangka KDRT Imam Wahyudi

×

Aktivis dan Pengamat Hukum Desak Penahanan Tersangka KDRT Imam Wahyudi

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Sutisna, Koordinator Aktivis KORLAP (berbaju putih), dan Junaidi, SH, Pengamat Hukum Pidana serta Advokat (berjas biru), mendesak penegakan hukum tegas terhadap kasus KDRT yang melibatkan Imam Wahyudi.

jakarta – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Imam Wahyudi, Anggota DPRD Bangka Belitung, terus menjadi perhatian publik. Imam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkal Pinang, dengan dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Aktivis dari Koalisi Rakyat dan Lawan Pelaku KDRT (KORLAP), serta sejumlah praktisi hukum, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan Imam Wahyudi. Sutisna, Koordinator Aktivis KORLAP, mempertanyakan mengapa Imam belum ditahan meski status tersangka telah ditetapkan.

“KDRT ini bukan hanya berdampak fisik dan psikis pada korban, tapi juga melukai perasaan emak-emak. Kami melihat ada potensi diskriminasi hukum di sini. Mengapa tersangka KDRT lainnya langsung ditahan, tapi Imam Wahyudi masih bebas?” tegas Sutisna.

Sutisna juga menyoroti sejumlah kasus serupa di mana pelaku KDRT langsung ditahan, seperti kasus Profesor di Surabaya, pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, serta suami selebgram Cut Intan Nabila. Mereka berencana membawa isu ini ke Propam Mabes Polri jika tidak ada tindakan tegas terhadap Imam Wahyudi. Mereka juga mendesak Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, agar segera memecat Imam dari partainya.

Junaidi, SH, seorang pengamat hukum pidana dan advokat, menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk menahan Imam Wahyudi. Menurutnya, jika penahanan tidak dilakukan, akan muncul dugaan adanya perlindungan dari kekuatan tertentu.

“Penetapan tersangka harus diikuti penahanan agar publik yakin tidak ada kongkalikong. Jika tidak, hal ini bisa merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat,” ujar Junaidi.

Pasal 44 UU Penghapusan KDRT mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik. Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan seperti pembatasan gerak dan hak-hak tertentu, serta kewajiban menjalani konseling bagi pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya di Bangka Belitung, tetapi juga di tingkat nasional.

Kasus KDRT Imam Wahyudi,Aktivis Desak Penahanan Tersangka,Hukum KDRT Bangka Belitung,Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *