Palembang,Djituberita.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, di rumah orang tuanya di Palembang pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Tabur. Stefanus merupakan terpidana kasus tindak pidana kekejaman dan penganiayaan terhadap anak, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan 3 bulan.
Pelarian Hampir Dua Tahun
Stefanus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun 11 bulan setelah sidang in absentia di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam pelariannya, ia berpindah-pindah dari Palembang ke Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh sebelum akhirnya kembali ke Palembang.
Setelah mengidentifikasi lokasi keberadaan buronan, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan penangkapan saat Stefanus sedang beristirahat di rumah orang tuanya. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa hambatan.
Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menangkap buronan yang mencoba menghindari hukuman.(Tim)















