SURABAYA – Malam 17 Oktober 1979 menjadi titik akhir pelarian seorang buronan yang namanya telah lama menghiasi pemberitaan kriminal di Indonesia. Sekitar pukul 19.30 WIB, di tengah denyut kehidupan Kota Surabaya, Kusni Kasdut akhirnya kembali diringkus polisi setelah berkali-kali lolos dari penjara.
Pria yang pernah menjadi pejuang kemerdekaan itu bukan buronan biasa. Namanya melekat dalam sejarah kriminal Indonesia, terutama setelah perampokan Museum Nasional atau Museum Gajah di Jakarta pada 31 Mei 1961. Ia juga dikenal karena berulang kali melarikan diri dari tahanan, membuat aparat harus kembali memburu orang yang sama.
Namun, pelariannya kali ini berakhir di Jalan Pandegiling, Surabaya. Di lokasi itulah tim reserse yang dibentuk untuk memburunya berhasil mengakhiri pengejaran panjang yang menyita perhatian masyarakat.
Kisah penangkapan tersebut kemudian menjadi bagian dari literasi sejarah kepolisian yang diabadikan di Museum Hoofdbureau Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersebut tidak berlangsung tanpa perlawanan. Berdasarkan kisah yang diwariskan dalam catatan kepolisian, Kusni sempat melawan ketika hendak diringkus. Bahkan, seorang anggota reserse dilaporkan mengalami gigitan pada tangannya saat berusaha mengamankannya.
Meski demikian, polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa buronan tersebut ke dalam tahanan.
Peristiwa itu menarik perhatian warga karena berlangsung di tengah aktivitas masyarakat. Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal melalui berita perampokan dan pelariannya dari penjara akhirnya kembali berada dalam penguasaan aparat.
Dari lokasi penangkapan, polisi dilaporkan menyita senjata api jenis Vickers beserta 50 butir peluru. Temuan tersebut menjadi bagian dari catatan operasi penangkapan yang mengakhiri pelarian terakhir Kusni.
Kabar keberhasilan itu segera sampai kepada Kapolri Awaloedin Djamin. Ia kemudian datang ke Kowiltabes Surabaya untuk melihat langsung Kusni yang ditahan di sel.
Kehadiran pimpinan tertinggi Polri saat itu memperlihatkan besarnya perhatian aparat terhadap penangkapan buronan yang berulang kali berhasil meloloskan diri dari penjara.
Grasi Ditolak, Pelarian Berakhir
Setelah kembali ditangkap, Kusni menghadapi akhir perjalanan hukumnya. Ia sempat mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto untuk memohon pengampunan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 32/G/1979 tertanggal 10 November 1979.
Penolakan grasi itu menutup peluang pengampunan melalui jalur tersebut. Kusni tetap harus menghadapi pelaksanaan hukuman mati yang telah dijatuhkan pengadilan.
Pada 16 Februari 1980, Kusni Kasdut dieksekusi oleh regu tembak di wilayah Gresik, Jawa Timur. Dengan demikian, berakhir pula perjalanan hidup sosok yang pernah berada di medan perjuangan kemerdekaan, kemudian menjadi pelaku kejahatan berat dan buronan yang berulang kali lolos dari penjara.
Kisahnya meninggalkan potret kelam tentang perubahan arah hidup seseorang, sekaligus menjadi catatan mengenai tantangan penegakan hukum pada masa itu.
Jejak yang Tersimpan di Museum Hoofdbureau
Kini, kisah penangkapan Kusni Kasdut tidak hanya hidup dalam buku-buku sejarah kriminal dan arsip pemberitaan. Peristiwa tersebut juga diabadikan di Museum Hoofdbureau Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari literasi sejarah bagi generasi penerus Polri.
Di balik dokumentasi itu, tersimpan pelajaran mengenai arti ketekunan dalam penyelidikan, pentingnya informasi masyarakat, dan kerja sama antara warga dengan aparat penegak hukum.
Penangkapan di Jalan Pandegiling memperlihatkan bahwa pengejaran seorang buronan tidak selalu berakhir melalui operasi besar yang terlihat mencolok. Dalam kasus ini, informasi mengenai ciri-ciri seseorang, pengamatan warga, dan tindak lanjut tim reserse menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa.
Lebih dari sekadar kisah buronan yang tertangkap, perjalanan Kusni Kasdut merupakan pengingat bahwa masa lalu seseorang tidak menghapus tanggung jawab atas perbuatannya. Riwayat perjuangan pada masa kemerdekaan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindak kejahatan yang kemudian dilakukannya.
Bagi generasi penerus Polri, kisah ini menjadi bagian dari sejarah institusi sekaligus pengingat bahwa ketelitian, disiplin, dan kepercayaan masyarakat merupakan unsur penting dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum.
Sebab, dalam sejarah penegakan hukum, keberhasilan sebuah pengejaran bukan hanya tentang menangkap seorang buronan, melainkan juga tentang menjaga agar hukum tetap berjalan di tengah masyarakat.(*)















