Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

55 Anggota DPRD Bekasi Kerjanya Datang, Duduk, Duit? Polemik Pilkades 18 Desa Dipertanyakan, di Mana Suara Wakil Rakyat?

431
×

55 Anggota DPRD Bekasi Kerjanya Datang, Duduk, Duit? Polemik Pilkades 18 Desa Dipertanyakan, di Mana Suara Wakil Rakyat?

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik di tengah polemik Pilkades 18 desa yang menuntut perhatian dan pengawasan wakil rakyat. Foto/Ist.

DJITUBERITA,BEKASI – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 desa Kabupaten Bekasi menjadi ujian bagi fungsi pengawasan DPRD. Ketika masyarakat menuntut evaluasi proses seleksi, transparansi, hingga Pilkades ulang, publik mempertanyakan ke mana suara para wakil rakyat yang memperoleh mandat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sindiran “datang, duduk, duit” menjadi gambaran kritik publik terhadap kinerja wakil rakyat ketika persoalan masyarakat belum memperoleh kepastian. Namun, kritik tersebut harus dijawab dengan bukti kerja, keterbukaan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perdebatan mengenai pilihan kata.

Rion Adi Wakili Aspirasi 18 Desa, Desak Evaluasi hingga Pilkades Ulang

Koordinator LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, mewakili aspirasi masyarakat dari 18 desa yang mempersoalkan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi 2026.

Dalam rangkaian pengaduan dan aksi damai di Jakarta pada 15 Oktober 2026, LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat mendesak evaluasi proses seleksi, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi, serta penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026 sampai keberatan yang diajukan memperoleh kejelasan.

Pilkades ulang menjadi tuntutan utama warga yang mengajukan keberatan. Mereka meminta agar proses seleksi diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait dasar hukum seleksi tambahan, transparansi penilaian, hasil tes, berita acara, rekapitulasi nilai, dan dokumen penetapan calon.

Pilkades ulang menjadi tuntutan utama warga yang mengajukan keberatan. Mereka meminta agar proses seleksi diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait dasar hukum seleksi tambahan, transparansi penilaian, hasil tes, berita acara, rekapitulasi nilai, dan dokumen penetapan calon.

Pengaduan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri mempersoalkan prosedur dan administrasi seleksi bakal calon kepala desa, termasuk mekanisme seleksi tambahan di desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.

Pihak pengadu juga menempuh jalur pengujian peraturan melalui Mahkamah Agung.

Tuntutan tersebut merupakan aspirasi pihak pengadu dan bukan keputusan resmi bahwa pelanggaran telah terbukti atau pemilihan wajib diulang. Penentuan tindak lanjut harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun 18 desa yang disebut dalam rangkaian pengaduan tersebut adalah Harja Mekar, Jayasakti, Sukadarma, Burangkeng, Pantai Hurip, Sirnajati, Sirnajaya, Sukatenang, Pasir Gombong, Tridayasakti, Sumberjaya, Karang Satu, Karang Asih, Sukaraya, Srimahi, Sukajaya, Karang Satria, dan Satria Mekar.

55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Delapan Fraksi

DPRD Kabupaten Bekasi memiliki 55 kursi untuk masa jabatan 2024–2029. Berdasarkan komposisi hasil Pemilu 2024, kursi tersebut berasal dari 11 partai politik yang tergabung dalam delapan fraksi.

Berikut daftar anggota berdasarkan komposisi partai dan fraksi yang diberitakan untuk periode tersebut. Nama dan status terkini tetap perlu dicocokkan dengan data Sekretariat DPRD, terutama jika terdapat perubahan antara – waktu (PAW).

– Fraksi Partai Golkar – 10 anggota
Bosih Awalludin
Agung Suganda
Ahmad Bin Olim
Adelia Paramitha Kardin
Marico
Muhtada Sobirin
Ade Sukron
Novy Yasin
Rudy Rafly
Sunandar

– Fraksi Partai Gerindra – 8 anggota
Bodin
Ahmad Saefuddin
Iwan Setiawan
Helmi
Darissalam
Teten Kamaludin
Ridwan Arifin
Aria Dwi Nugraha

– Fraksi PDI Perjuangan – 8 anggota
Usup Supriatna
Jiovanno Nahampun
Ferry Farluhutan Sirait
Subagiyo
Napsin Giridawangsa
Martina Ningsih
Nyumarno
Putri Ramadhanty

Catatan: Ferry Farluhutan Sirait dilantik sebagai anggota PAW menggantikan Soleman pada 31 Juli 2026. Putri Ramadhanty masuk dalam daftar anggota terpilih setelah perubahan penetapan calon terpilih di Dapil Bekasi 7. Sementara itu, status Nyumarno perlu dibedakan dari kasus PAW yang telah dilantik; pemberitaan Agustus 2026 menyebut belum ada keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai PAW dirinya pada saat itu.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – 7 anggota
Yusuf Fathullah Fajri
Budi Muhammad Mustafa
Nuryasin Suparmin
Puji Lestari
Ani Rukmini
Ade Jenah Fajarwati
Saeful Islam

– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – 7 anggota
Hasan Basri
Ombi Hari Wibowo
Ahmad Faisal
Mochammad Dendy Aprijal
Ibnuh Hajar
Jaya Marjaya
Boby Agus Ramdan

– Fraksi Partai Demokrat – 4 anggota
Matam
Angganita
Haryanto
Mia El Dabo

Partai NasDem – 3 anggota
Budi Yanto
Mustakim
Marjaya Saran

Fraksi Partai Buruh – 2 anggota Surohman                                                    Ali Nur Hamzah

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – 2 anggota
Sarif Marhaendi
Nunung HS

Partai Bulan Bintang (PBB) 1 anggota
Iin Farihin

Total: 55 anggota DPRD berdasarkan komposisi yang dirangkum.

Di Mana Suara Wakil Rakyat?

Pertanyaan yang perlu dijawab DPRD Kabupaten Bekasi antara lain, apakah lembaga tersebut telah meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar seleksi tambahan?

Apakah dokumen penilaian dan keberatan peserta telah diminta untuk diperiksa?

Apakah telah digelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan 18 desa?

Jika ada rekomendasi, bagaimana tindak lanjutnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan kritik yang berangkat dari ketidakpuasan publik dengan penilaian berdasarkan rekam jejak kerja yang bisa diperiksa.

Apabila DPRD telah melakukan langkah pengawasan, hasilnya patut disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Sebaliknya, jika belum ada tindak lanjut, DPRD perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh sesuai kewenangannya.

Agenda Bupati Definitif dan Polemik Pilkades Harus Dibedakan

Agenda pengisian jabatan kepala daerah dan penanganan pengaduan Pilkades merupakan dua persoalan berbeda.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa pengusulan bupati definitif otomatis membuat DPRD mengabaikan tuntutan masyarakat desa.

Meski demikian, publik berhak meminta agar agenda pemerintahan tidak mengurangi perhatian terhadap pengaduan yang menyangkut proses demokrasi di tingkat desa.

Pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi atas persoalan yang dilaporkan. DPRD perlu menjelaskan langkah pengawasannya. Sementara itu, lembaga berwenang harus memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan dokumen dan bukti, tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Masyarakat 18 Desa di Kabupaten Bekasi Menunggu Kerja Nyata Wakil Rakyatnya

Ungkapan “datang, duduk, duit” merupakan sindiran keras yang semestinya dijawab dengan kinerja terukur. Ukuran tanggung jawab wakil rakyat bukan hanya kehadiran dalam rapat atau banyaknya agenda kelembagaan, melainkan juga keterbukaan informasi, tindak lanjut pengaduan, dan hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Rion Adi bersama LBH AMPUH Indonesia telah menyuarakan tuntutan masyarakat dari 18 desa agar proses Pilkades dievaluasi dan tuntutan pemilihan ulang diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Kini, masyarakat menunggu respons dari DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga berwenang.

Pilkades ulang merupakan tuntutan masyarakat yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Namun, transparansi, pemeriksaan objektif, dan kepastian tindak lanjut adalah hak publik yang patut diperjuangkan.

Kursi DPRD bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ketika warga mempertanyakan proses Pilkades, jawaban yang dibutuhkan bukan hanya janji bahwa aspirasi telah ditampung, tetapi juga penjelasan mengenai langkah yang sudah dilakukan dan hasil yang telah dicapai.

Di sinilah suara wakil rakyat diuji: bukan dari kerasnya pernyataan di ruang sidang, melainkan dari kesediaan membuka proses pengawasan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat yang memilihnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *