Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Aturan Hukum Terkait Pengembalian Fasilitas Negara Mantan Anggota Legislatif

×

Aturan Hukum Terkait Pengembalian Fasilitas Negara Mantan Anggota Legislatif

Sebarkan artikel ini
Caption: Momen Sidang Paripurna DPRD Bangka Selatan, Periode 2019-2024.(Foto Ist- Djituberita.com)

Bangka Selatan – Setelah masa jabatan anggota legislatif, baik di tingkat DPRD maupun DPR RI, selesai, terdapat sejumlah fasilitas yang harus dikembalikan kepada negara. Aturan hukum ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa aset-aset yang diberikan selama masa jabatan tidak disalahgunakan atau dianggap sebagai hak pribadi.

Caption: Ruangan Gedung Mahligai DPRD Bangka Selatan.(Foto-Ist)

Berikut beberapa poin penting terkait aturan pengembalian fasilitas mantan anggota legislatif.

Dasar Hukum Pengaturan Fasilitas:

Aturan mengenai fasilitas yang diberikan kepada anggota legislatif diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Keputusan Presiden terkait dengan hak dan fasilitas pejabat negara.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan hak-hak anggota legislatif selama menjabat, termasuk tunjangan, fasilitas transportasi, dan perumahan, serta kewajiban pengembalian setelah masa jabatan berakhir.

Jenis Fasilitas yang Harus Dikembalikan:

Beberapa fasilitas yang diterima oleh anggota legislatif selama masa jabatan dan harus dikembalikan setelah tidak menjabat lagi antara lain:

– Kendaraan Dinas: Kendaraan operasional yang diberikan kepada pimpinan DPRD atau DPR selama masa jabatan harus dikembalikan kepada negara. Kendaraan ini umumnya digunakan untuk keperluan dinas resmi dan bukan untuk keperluan pribadi.

– Rumah Dinas: Bagi yang mendapatkan rumah dinas selama menjabat, setelah masa jabatan berakhir, mereka wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah tersebut.

– Fasilitas Perlengkapan Kantor: Perangkat seperti laptop, telepon seluler, komputer, dan perangkat teknologi lainnya yang difasilitasi negara selama menjabat harus dikembalikan kepada pemerintah.

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Mengembalikan:

Apabila mantan anggota legislatif tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan fasilitas negara setelah masa jabatan berakhir, dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi hukum. Beberapa konsekuensi yang bisa dihadapi antara lain.

– Tuntutan Pengembalian Aset: Negara dapat menuntut pengembalian aset melalui mekanisme hukum yang ada, termasuk pelaporan ke penegak hukum jika dianggap merugikan negara.

– Denda dan Penggantian: Jika fasilitas tersebut rusak atau hilang selama masa penggunaan, mantan anggota legislatif dapat diwajibkan untuk mengganti atau membayar denda sesuai dengan nilai aset yang hilang atau rusak.

Pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):

BPK memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik, termasuk anggota legislatif. Laporan BPK ini bisa menjadi dasar untuk mengetahui apakah ada aset negara yang tidak dikembalikan setelah masa jabatan berakhir. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, BPK akan merekomendasikan tindakan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya.

Peran Sekretariat Dewan dalam Pengembalian Fasilitas:

Sekretariat DPRD atau DPR RI berperan dalam mengelola administrasi pengembalian fasilitas. Mereka bertugas mencatat, menginventarisasi, dan memastikan bahwa setiap aset yang dipinjamkan selama masa jabatan telah dikembalikan. Proses ini diawasi secara ketat untuk mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas negara.

Kesimpulan:

Mantan anggota legislatif memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan fasilitas negara setelah masa jabatannya berakhir. Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara.

Jika tidak dipatuhi, sanksi administratif dan hukum dapat diberlakukan untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut kembali ke tangan negara sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, tidak lama lagi 30 Anggota DPRD Bangka Selatan terpilih periode 2024-2029 akan segera dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya pada 17 September 2024.
Dan tentu pula mantan anggota DPRD periode sebelumnya akan habis masa jabatannya.

Caption Ketua DPRD Bangka Selatan Periode 2019-2024 Erwin Asmadi dalam keterangan pers ketika usai sidang paripurna. (Foto Ist-Djituberita.com)

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, mengungkapkan bahwa kemungkinan pimpinan sementara DPRD berasal dari PDI Perjuangan, Demokrat, atau Gerindra.

Pelantikan tanggal 17 September, kemungkinan pimpinan sementara dari PDI-P dan Demokrat atau Gerindra. Kalau dari PDI-P mungkin masih saya, Insya Allah sampai definitif. Kalau dari Demokrat dan Gerindra belum tahu siapa,” ujar Erwin Asmadi, Minggu (1/9).

Erwin juga menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk agenda pelantikan ini, serupa dengan pelantikan sebelumnya. Sekretaris DPRD Bangka Selatan, Hamdan, juga menyampaikan hal yang sama, bahwa pelantikan akan dilaksanakan tanpa persiapan khusus pada pukul 10.00 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *