JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Desakan tersebut mencakup pembenahan tata kelola perusahaan, pengawasan penyaluran kredit, pengendalian risiko, hingga efektivitas sistem pengawasan internal.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan Bank Mandiri sebagai salah satu bank milik negara dengan skala bisnis dan aset besar memiliki tanggung jawab yang tidak hanya diukur dari pencapaian laba. Menurut dia, integritas manajemen, kualitas tata kelola, perlindungan nasabah, serta kepercayaan publik harus menjadi bagian utama dari penilaian kinerja perusahaan.
Joko menegaskan, pertumbuhan keuntungan dan bisnis tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan manajemen perbankan. Prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif harus berjalan seiring dengan ekspansi usaha.
“Jangan hanya bangga dengan angka laba triliunan rupiah, sementara persoalan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas harus terus menjadi perhatian. Direktur Utama Riduan, jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri harus membuktikan bahwa mereka mampu mengelola bank negara dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Jabatan bukan tempat berlindung dari evaluasi,” kata Joko.
Berdasarkan publikasi resmi Bank Mandiri pada 6 November 2026, laba bersih secara bank only hingga Oktober 2026 tercatat sebesar Rp46,5 triliun atau tumbuh 19,6 persen secara tahunan. Penyaluran kredit mencapai Rp1.635 triliun, meningkat 16,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, dalam paparan kinerja kuartal III 2026, Bank Mandiri mencatatkan total aset konsolidasi sebesar Rp2.404,1 triliun. Adapun kredit secara bank only mencapai Rp1.605,8 triliun, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1.750,2 triliun. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross secara bank only tercatat 0,98 persen.
KAMAKSI mengakui capaian tersebut sebagai indikator pertumbuhan bisnis perusahaan. Namun, Joko menilai kinerja finansial tetap harus disertai pengawasan yang kuat agar ekspansi kredit tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kualitas pengelolaan risiko.
Menurut dia, besarnya aset dan aktivitas penyaluran kredit Bank Mandiri justru menuntut tanggung jawab manajemen yang lebih besar, terutama dalam memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan.
Soroti Dugaan Penyimpangan Kredit
KAMAKSI juga menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan usaha Bank Mandiri dan entitas terafiliasi.
Salah satunya adalah pengaduan sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 November 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang disebut berdampak terhadap sekitar 147 nasabah, dengan nilai kredit yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp29 miliar.
Kendati demikian, pengaduan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Bank Mandiri Taspen merupakan entitas tersendiri sehingga persoalan yang dilaporkan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan tanggung jawab Direksi Bank Mandiri sebagai perusahaan induk.
Selain itu, KAMAKSI turut menyoroti pemberitaan mengenai dugaan pembobolan kredit PT KS dengan nilai sekitar Rp663,6 miliar serta persoalan sistem teknologi informasi. Organisasi tersebut meminta agar setiap informasi terkait kasus itu ditelusuri secara objektif, termasuk memastikan status hukum, hasil audit, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Persoalan kredit bermasalah, dugaan penyimpangan, maupun gangguan sistem yang berdampak kepada nasabah tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal, mekanisme persetujuan kredit, pengawasan berjenjang, dan tanggung jawab pengambil keputusan. Jangan sampai jika muncul persoalan, yang selalu dikorbankan hanya pegawai di tingkat bawah,” ujar Joko.
Enam Tuntutan KAMAKSI
Atas berbagai persoalan tersebut, KAMAKSI menyampaikan enam tuntutan kepada manajemen Bank Mandiri dan pemangku kepentingan terkait.
Pertama, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama, jajaran Direksi, dan Dewan Komisaris. Kedua, memperkuat pengawasan penyaluran kredit dengan memastikan seluruh pembiayaan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Ketiga, mendorong transparansi kebijakan strategis, pengelolaan risiko, dan sistem pengendalian internal.
Keempat, memastikan setiap dugaan kecurangan atau penyimpangan ditindaklanjuti secara profesional serta dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Kelima, memperkuat perlindungan nasabah dan memastikan seluruh pengaduan diselesaikan secara adil dan transparan.
Keenam, mendorong pemegang saham dan regulator melakukan evaluasi objektif terhadap efektivitas kepemimpinan serta fungsi pengawasan perusahaan.
Joko mengatakan, Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab berbeda tetapi saling berkaitan dalam memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Direksi harus bertanggung jawab atas kebijakan dan pencapaian perusahaan. Komisaris juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar menjadi pelengkap struktur organisasi. Jika tidak mampu membenahi tata kelola, tidak mampu memastikan pengawasan berjalan efektif, dan tidak mampu menjaga kepercayaan publik, mundur adalah pilihan yang lebih terhormat,” katanya.
KAMAKSI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. Menurut organisasi tersebut, Bank Mandiri harus memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran atau good corporate governance (GCG).
Joko menegaskan, kritik yang disampaikan KAMAKSI bukan ditujukan untuk menghambat pertumbuhan bisnis Bank Mandiri, melainkan mendorong agar pencapaian finansial berjalan beriringan dengan integritas dan tanggung jawab publik.
“Kami tidak anti terhadap pertumbuhan bisnis dan keuntungan perusahaan. Namun, kami menolak jika pencapaian finansial dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Bank negara harus kuat secara bisnis, bersih dalam tata kelola, profesional dalam pengawasan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyimpangan,” ujar Joko.
Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa kinerja bank milik negara tidak cukup dinilai dari besarnya laba dan pertumbuhan kredit. Kepercayaan masyarakat juga ditentukan oleh kemampuan manajemen menjaga integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap persoalan ditangani secara transparan dan bertanggung jawab.(Rilis)
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada Direksi maupun Dewan Komisaris Bank Mandiri serta pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















