Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Pelantikan Asep Surya Atmaja di Depan Mata, LBH AMPUH Gedor Isu 18 Desa: PTUN hingga Boikot Kantor Bupati!

323
×

Pelantikan Asep Surya Atmaja di Depan Mata, LBH AMPUH Gedor Isu 18 Desa: PTUN hingga Boikot Kantor Bupati!

Sebarkan artikel ini
Rion Adi, Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia,menyoroti polemik Pilkades 2026 di 18 desa di Kabupaten Bekasi Foto: Istimewa

BEKASI – Kursi Bupati Bekasi segera berganti penghuni. Namun, di balik agenda pelantikan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) di 18 desa masih menjadi bara yang belum padam. LBH AMPUH Indonesia memperingatkan, pergantian pucuk pimpinan daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengubur persoalan yang masih menuntut kejelasan.

Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menggalang aksi penolakan, hingga mempertimbangkan boikot aktivitas di Kantor Bupati Bekasi apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat respons yang dinilai memadai.

Berdasarkan pemberitaan RMOLJabar pada 20 Oktober 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Pelantikan dijadwalkan berlangsung Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Namun, bagi LBH AMPUH Indonesia, agenda pelantikan bukan sekadar persoalan pergantian jabatan dan kelanjutan roda pemerintahan. Ada persoalan yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian yang jelas, yakni keberatan masyarakat terkait Pilkades di 18 desa.

Jangan sampai karpet merah untuk pelantikan digelar, sementara aspirasi masyarakat dari 18 desa justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Jangan sampai jabatan baru menjadi panggung seremoni, sedangkan persoalan demokrasi di tingkat desa tidak memperoleh jawaban yang terang,” tegas Rion Adi.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan terbuka bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi yang akan dipimpin Asep Surya Atmaja. Menurut Rion, legitimasi administratif seorang kepala daerah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk mendengar kritik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

18 Desa Menuntut Jawaban, Bukan Sekadar Janji

Rion menegaskan, persoalan yang dipersoalkan masyarakat di 18 desa tidak boleh berhenti sebagai polemik yang berputar dari satu pernyataan ke pernyataan lain. Pemerintah daerah dan instansi terkait, kata dia, harus menjelaskan duduk perkara, mekanisme penanganan pengaduan, serta langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, diamnya pemerintah atau tidak adanya penjelasan yang memadai berpotensi memperlebar jarak antara penguasa dan masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar persoalan tersebut ditempatkan sebagai agenda serius, bukan sekadar isu yang muncul ketika tekanan publik meningkat.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan janji normatif, bukan pula jawaban yang mengambang. Kami menuntut kejelasan: apa persoalannya, bagaimana pengaduan ditangani, siapa yang berwenang menyelesaikan, dan kapan tindak lanjutnya diberikan,” ujar Rion.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan pernyataan bahwa pelanggaran hukum telah terbukti. Persoalan yang dipersoalkan masyarakat, menurutnya, harus diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

PTUN Jadi Opsi, Keputusan Administrasi Akan Dikaji

LBH AMPUH Indonesia menyatakan tengah menyiapkan opsi langkah hukum apabila polemik 18 desa tidak memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rion mengatakan, pihaknya bersama para pihak yang memiliki kepentingan hukum akan mengkaji kemungkinan menggugat keputusan administrasi yang relevan ke PTUN. Namun, langkah tersebut akan bergantung pada objek sengketa yang tepat, kedudukan hukum penggugat, kewenangan pengadilan, serta terpenuhinya persyaratan hukum.

Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pernyataan keras. Jika terdapat dasar hukum dan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, kami akan mengkaji langkah tersebut secara serius. Setiap keputusan administrasi yang dianggap merugikan hak masyarakat harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pernyataan keras. Jika terdapat dasar hukum dan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, kami akan mengkaji langkah tersebut secara serius. Setiap keputusan administrasi yang dianggap merugikan hak masyarakat harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Rion juga menyoroti pentingnya membedakan keputusan pengangkatan kepala daerah dengan persoalan Pilkades yang menjadi keberatan masyarakat. Menurutnya, setiap langkah hukum harus memiliki dasar dan sasaran yang tepat, bukan semata-mata menjadi tekanan politik.

Dengan demikian, ancaman gugatan tersebut masih merupakan rencana yang akan dikaji, bukan perkara yang telah resmi terdaftar di pengadilan.

Asep Surya Atmaja Diuji Sejak Hari Pertama

Bagi LBH AMPUH Indonesia, Asep Surya Atmaja akan menghadapi ujian kepemimpinan sejak awal masa tugasnya sebagai bupati definitif. Bukan hanya memastikan pemerintahan berjalan, tetapi juga menunjukkan kesediaan menghadapi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Rion menilai, kepemimpinan baru tidak semestinya menjadikan masalah yang belum tuntas sebagai warisan tanpa kejelasan. Sebaliknya, momentum pergantian kepemimpinan harus menjadi kesempatan membuka ruang dialog, mengevaluasi penanganan pengaduan, dan memastikan setiap keberatan masyarakat diproses sesuai hukum.

Jangan hanya bicara tentang stabilitas pemerintahan, pembangunan, dan program kerja. Ukuran kepemimpinan juga terlihat dari keberanian menghadapi persoalan yang tidak nyaman. Jika masyarakat dari 18 desa masih meminta kejelasan, pemerintah harus bersedia mendengar dan memberikan jawaban yang bisa diuji,” kata Rion.

Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta persoalan diselesaikan dengan mengabaikan prosedur hukum. Yang dituntut adalah transparansi, kepastian proses, dan pertanggungjawaban dari instansi yang memiliki kewenangan.

Aksi Penolakan dan Boikot Kantor Bupati Dipertimbangkan

Tekanan LBH AMPUH Indonesia tidak hanya diarahkan ke jalur hukum. Rion menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat dari 18 desa juga mempertimbangkan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons yang memadai.

Bahkan, opsi boikot aktivitas di Kantor Bupati Bekasi turut disebut sebagai bentuk tekanan politik agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Rencana itu, menurut Rion, merupakan bagian dari upaya menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan kesimpulan bahwa pelantikan secara hukum otomatis tidak sah.

Kami akan mempertimbangkan aksi penolakan jika tidak ada langkah konkret terhadap persoalan 18 desa. Kami juga membuka opsi boikot sebagai bentuk tekanan politik agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, perjuangan ini harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rion menegaskan, setiap langkah protes harus tetap menghormati hak masyarakat lain, terutama hak memperoleh pelayanan publik. Karena itu, bentuk dan pelaksanaan aksi perlu memperhitungkan agar pelayanan dasar tidak menjadi korban dari konflik yang sedang dipersoalkan.

Jangan Tunggu Gejolak Membesar Baru Pemerintah Bereaksi

LBH AMPUH Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan perkembangan penanganan polemik 18 desa secara transparan.

Menurut Rion, masyarakat tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui bagaimana pengaduan mereka ditindaklanjuti. Pemerintah, katanya, perlu menjelaskan proses yang telah berjalan, kewenangan masing-masing instansi, dan tahapan penyelesaian yang memungkinkan.

Jangan tunggu suara masyarakat membesar baru pemerintah sibuk merespons. Jangan tunggu persoalan menjadi konflik berkepanjangan baru semua pihak mencari jalan keluar. Jika ada pengaduan, periksa. Jika ada keberatan, jawab. Jika ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme yang benar,” tegas Rion.

Ia menambahkan, pergantian kepemimpinan tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan, mendengar kritik, dan memastikan pengaduan masyarakat ditangani sesuai aturan.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, pelantikan Asep Surya Atmaja bukan akhir dari polemik 18 desa. Sebaliknya, momentum tersebut menjadi titik uji: apakah pemerintahan baru bersedia membuka ruang penyelesaian yang transparan atau justru membiarkan persoalan itu terus bergulir di tengah masyarakat.

“Jabatan boleh berganti, tetapi persoalan masyarakat tidak boleh ditinggalkan. Kami akan terus mengawal tuntutan ini melalui pengawasan publik, dialog, dan jalur hukum yang tersedia,” tutup Rion Adi.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai rencana gugatan PTUN, aksi penolakan, dan boikot merupakan sikap LBH AMPUH Indonesia sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi bahan berita ini.

Keabsahan keputusan administrasi, substansi keberatan terkait Pilkades di 18 desa, serta tanggapan pemerintah perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *