DJITUBERITA,JAKARTA – Kuasa hukum sekaligus juru bicara Nyumarno, Rizky Syah Putra Nasution, S.H., menyoroti keputusan pemecatan Nyumarno dari keanggotaan PDI Perjuangan ketika perkara pidana yang menjerat kliennya masih bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.
Menurut perspektif hukum yang menjadi sorotan pihak pembela, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak kader, penerapan aturan internal partai, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Dalam keterangan pers tertanggal 12 Oktober 2026, Rizky menempatkan persoalan tersebut bukan sekadar sebagai urusan disiplin organisasi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab partai dalam memastikan mekanisme internal berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya:Isak Tangis Nyumarno Pecah Saat Bacakan Pledoi di PN Cikarang, Ungkap Kerinduan Keluarga dan Harapan atas Keadilan
PDI Perjuangan perlu menjelaskan dasar keputusan, prosedur pemeriksaan etik, serta ruang pembelaan dan keberatan yang tersedia bagi Nyumarno.
Menurut Rizky, kontribusi Nyumarno dalam membesarkan partai di Kabupaten Bekasi dan perolehan suara yang diraihnya merupakan bagian dari perjalanan politik yang patut menjadi konteks dalam menilai hubungan partai dengan kadernya.
Kontribusi tersebut memang tidak serta-merta menghapus kewenangan organisasi untuk menjatuhkan sanksi, tetapi keputusan terhadap kader juga perlu memiliki dasar aturan yang jelas, proses yang transparan, dan pertimbangan yang dapat dijelaskan kepada publik.
Baca Selengkapnya: Tim Kuasa Hukum Nyumarno Keberatan atas Tuntutan JPU, Berharap Vonis Bebas
Rizky menilai, persoalan mendasar yang perlu dijawab PDI Perjuangan ialah bagaimana partai menyeimbangkan kewenangan menjaga disiplin organisasi dengan penghormatan terhadap hak kader yang sedang menghadapi proses pidana.
Menurutnya, penegakan aturan internal semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang jelas, termasuk mengenai hak untuk memberikan pembelaan, memperoleh penjelasan atas sanksi, dan menempuh upaya keberatan sesuai ketentuan organisasi.
Baca Selengkapnya: Tim Hukum Nyumarno Cs Keberatan atas Tuntutan 10 Bulan, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan
Dalam perspektif hukum, Rizky juga menyoroti pentingnya membedakan status terdakwa dengan seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses pidana berlangsung.
Meski demikian, proses etik partai merupakan ranah tersendiri sehingga dasar, prosedur, dan pertimbangan penjatuhan sanksi harus diperiksa berdasarkan AD/ART serta peraturan internal yang berlaku.
Baca Selengkapnya: Nyumarno Cs Soroti Dugaan Cacat Formil Penyidikan Perkara Pengeroyokan di Restoran Shao Kao Cikarang
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena, berdasarkan nota pembelaan dalam perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr, Nyumarno menyebut menerima Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 77/KPTS/DPP/IV/2026 mengenai pemecatan dari keanggotaan partai pada 14 April 2026.
Bagi pihak pembela, kronologi ini relevan untuk menjelaskan posisi Nyumarno ketika proses pidana masih berjalan, meskipun penilaian terhadap sah atau tidaknya keputusan internal tetap membutuhkan pemeriksaan atas dokumen dan ketentuan partai yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya: Fakta Sidang Nyumarno, Keterangan Saksi Nanda dan Aming Berbeda dengan Versi Korban
Rizky juga menyoroti keterangan dalam pledoi mengenai upaya restorative justice yang ditempuh Nyumarno. Dalam nota pembelaan tersebut, upaya perdamaian dijelaskan sebagai ikhtiar menyelesaikan konflik, bukan pengakuan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, menurut argumentasi pihak pembela, upaya penyelesaian tersebut tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai perbuatan yang didakwakan kepada Nyumarno di persidangan.
Baca Selengkapnya: Sidang Pembuktian Perkara Nyumarno, Saksi Sebut Korban dalam Pengaruh Minuman Beralkohol
Bagi Rizky, partai politik perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai apakah keputusan pemecatan telah melalui mekanisme pemeriksaan etik sesuai aturan internal, bagaimana hak Nyumarno untuk membela diri dijalankan, serta apakah mekanisme keberatan masih tersedia.
Penjelasan tersebut diperlukan agar publik dapat menilai proses organisasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi atau persepsi yang berkembang.
Persoalan ini, dalam sudut pandang hukum, bukan berarti seorang kader harus kebal terhadap sanksi organisasi karena pernah memberikan kontribusi politik. Namun, kewenangan menjatuhkan sanksi perlu disertai prosedur yang dapat diuji, alasan yang jelas, dan penghormatan terhadap hak pihak yang dikenai keputusan.
Transparansi menjadi penting agar penegakan disiplin internal tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai keadilan prosesnya.
Baca Selengkapnya: Nyumarno Mohon Keringanan Hakim, Penangguhan Penahanan Demi Jalankan Amanah Masyarakat Bekasi
Karena itu, Rizky meminta agar persoalan pemecatan Nyumarno dilihat secara utuh dengan memperhatikan aturan internal partai, kronologi keputusan, hak pembelaan kader, dan status perkara pidana yang masih berjalan.
PDI Perjuangan perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar serta mekanisme keputusan tersebut, sehingga publik memperoleh gambaran yang berimbang mengenai pertimbangan organisasi dan posisi hukum Nyumarno.
PDI Perjuangan perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar serta mekanisme keputusan tersebut, sehingga publik memperoleh gambaran yang berimbang mengenai pertimbangan organisasi dan posisi hukum Nyumarno.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan pemberitaan, Redaksi memberikan ruang kepada DPP PDI Perjuangan, termasuk jajaran pengurus dan pihak yang berwenang menangani keputusan pemecatan Nyumarno, untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan mengenai dasar keputusan, mekanisme pemeriksaan etik, serta penerapan AD/ART dan peraturan internal partai dalam perkara tersebut.
Perlu di ketahui Publik:
Nyumarno: Tiga Periode di DPRD dan Rekam Jejak Perjuangan Aspirasi Buruh
Nyumarno, S.M., merupakan politikus PDI Perjuangan yang telah menjalani tiga periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029. Dalam perjalanan politiknya, ia pernah menduduki posisi Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan dan tercatat menjabat Ketua Fraksi pada pemberitaan November 2025.
Di lingkungan DPRD, ia juga pernah terlibat dalam alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Catatan tersebut memperlihatkan pengalaman Nyumarno dalam kerja fraksi, pembahasan anggaran, dan proses legislasi daerah.
Salah satu isu yang diperjuangkannya adalah kepentingan pekerja di Kabupaten Bekasi, wilayah dengan aktivitas industri yang besar. Pada September 2025, Nyumarno kembali menyuarakan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi, ia menyebut usulan tersebut telah diperjuangkan sejak periode pertamanya sebagai anggota DPRD pada 2014–2019. Pada November 2018, ia juga menyampaikan usulan kenaikan honor bagi ketua RT dan RW dalam pembahasan anggaran daerah.
Kedua catatan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak aspirasi yang pernah disampaikannya di ruang publik.
Basis elektoral Nyumarno terlihat dalam Pemilu Legislatif 2024. Berdasarkan pemberitaan hasil rekapitulasi pemilu dan dokumen KPU Kabupaten Bekasi, ia memperoleh 23.567 suara dari daerah pemilihan (Dapil) 7, yang mencakup Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan.
Perolehan itu tercatat sebagai yang tertinggi di antara calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilu tersebut. Angka tersebut merupakan catatan dukungan elektoral, bukan dengan sendirinya ukuran keberhasilan seluruh program atau kinerja legislatifnya.
Perjalanan politik Nyumarno kemudian menjadi perhatian publik seiring perkembangan perkara hukum yang melibatkannya. Dalam memberitakan persoalan tersebut, rekam jejak politik dan jabatan publiknya perlu ditempatkan secara proporsional, tanpa mencampuradukkan prestasi atau aktivitas politik dengan proses hukum yang harus dinilai berdasarkan bukti dan putusan pengadilan.
Dengan pengalaman tiga periode di DPRD, posisi di lingkungan fraksi, serta perolehan suara yang signifikan pada Pemilu 2024, perjalanan Nyumarno mencerminkan hubungan antara karier kepartaian, kerja legislatif, aspirasi masyarakat, dan tuntutan akuntabilitas seorang pejabat publik.(red)















