DJITUBERITA.COM, CIKARANG BEKASI – Tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pihak pembela menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa yang mereka anggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Keberatan tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Jumat (9/10/2026).
Tim penasihat hukum membacakan pledoi secara maraton untuk menguraikan argumentasi hukum sekaligus menanggapi tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nyumarno, Dedi Kurniadi, S.H., dalam keterangan pers seusai persidangan menyatakan pihaknya meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Tim pembela berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa dalam proses pembuktian.
Tujuh Anggota Tim Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Secara Maraton
Pembacaan nota pembelaan dilakukan secara maraton oleh tim penasihat hukum Nyumarno yang terdiri atas Dedi Kurniadi, S.H., Joni Sudarso, S.H., M.H., Hidayah, S.H., Mega Nugraha, S.H., M. Nurfahrozy, Riski Syah Putra Nasution, S.H., dan Boy Antonius.
Dalam persidangan di PN Cikarang tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi pembelaan sebagai tanggapan atas tuntutan JPU.
Pledoi menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menguraikan penilaian mereka terhadap fakta persidangan dan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim sebelum perkara diputus.
Seusai sidang, Dedi Kurniadi menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam tuntutan penuntut umum. Menurut tim pembela, materi tuntutan perlu dicermati kembali dengan membandingkannya terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Keberatan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum tim penasihat hukum dalam membela kepentingan terdakwa. Namun, penilaian mengenai kesesuaian tuntutan dengan fakta persidangan serta kekuatan pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Tim kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perlu mendapat perhatian serius dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan melalui nota pembelaan.
Dengan demikian, keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan argumentasi dari pihak terdakwa dan tidak serta-merta menentukan hasil akhir perkara.
Majelis hakim tetap harus menilai seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Dedi Kurniadi menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara objektif. Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap Nyumarno mendapatkan putusan bebas.
Permohonan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang diajukan di persidangan, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Nyumarno dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni, menghadapi tuntutan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Tim kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut dan menyampaikan argumentasi pembelaan melalui pledoi. Pihak pembela berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tetapi juga mencermati fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara.
Pembacaan pledoi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Melalui tahapan ini, terdakwa dan penasihat hukumnya dapat menyampaikan pandangan hukum serta permohonan berdasarkan penilaian mereka terhadap proses pembuktian.
Meski demikian, penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa akan ditentukan melalui putusan pengadilan.
Putusan Dijadwalkan 19 Oktober
Setelah pembacaan pledoi, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan atau replik JPU atas nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Nyumarno.
Dalam tahapan tersebut, penuntut umum memperoleh kesempatan untuk menanggapi argumentasi pembelaan. Proses persidangan kemudian berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim hingga pembacaan putusan.
Harapan vonis bebas yang disampaikan tim kuasa hukum masih merupakan posisi pembelaan dan belum menjadi hasil akhir perkara. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Media akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan dibacakan.(red)















