Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial KhususHukum

Uang Rp106,3 Miliar Punya Siapa dan Mengalir kepada Siapa? Membongkar Jejak Sitaan KPK dalam Kasus HGB Summarecon

347
×

Uang Rp106,3 Miliar Punya Siapa dan Mengalir kepada Siapa? Membongkar Jejak Sitaan KPK dalam Kasus HGB Summarecon

Sebarkan artikel ini
Foto/Ist

DJITUBERITA,EDITORIAL HUKUM – Rp106,3 miliar bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti. Di balik tumpukan uang rupiah dan valuta asing yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: uang itu berasal dari mana, milik siapa, untuk kepentingan apa, dan kepada siapa sesungguhnya hendak mengalir?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengumumkan penyitaan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Tetapi satu hal perlu ditegaskan sejak awal, Rp106,3 miliar yang disita KPK tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan uang suap dalam perkara HGB Summarecon. KPK masih harus membuktikan hubungan setiap bagian uang dengan tindak pidana yang disangkakan.

Justru di Situlah Persoalan Besarnya

Dari Rp1,5 miliar ke Rp106,3 miliar
Konstruksi awal perkara yang disampaikan KPK memperlihatkan dugaan transaksi terkait pengurusan HGB Summarecon.

Menurut KPK, pada sekitar Maret 2026 diduga terjadi pemberian Rp300 juta dari pihak Summarecon kepada pihak di lingkungan ATR/BPN untuk pengurusan HGB. KPK kemudian menyebut pemberian tersebut bukan transaksi pertama.

Dalam perkembangan berikutnya, pada awal Agustus 2026, KPK menduga muncul permintaan “fee” dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga ada pihak lain yang akan memperoleh fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Di titik Ini Muncul Pertanyaan yang Sulit di Hindari

Jika transaksi HGB yang terungkap secara langsung bernilai Rp1,5 miliar, mengapa dalam perkara yang sama KPK menemukan uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar?

KPK justru mempunyai pekerjaan penting untuk memetakan apakah seluruh uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sama atau berasal dari rangkaian penerimaan lain.

Uang Rp106,3 Miliar Bukan Satu Cerita Tunggal

KPK menyebut sebagian besar uang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Di lokasi itu ditemukan Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, KPK menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Fakta tersebut membuat penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada perkara HGB Summarecon.
Sumber uang harus dipetakan satu per satu.

Uang yang berasal dari transaksi berbeda tidak boleh dicampur menjadi satu narasi. Begitu pula uang yang ditemukan di rumah seorang tersangka belum otomatis dapat disebut sebagai uang hasil suap tertentu tanpa pembuktian hubungan antara uang tersebut dan tindak pidana.

Karena itu, pertanyaan “Rp106,3 miliar punya siapa?” sebenarnya memiliki beberapa lapisan.

Siapa pemilik asalnya?
Siapa yang menyerahkannya?
Siapa yang menyimpannya?
Tujuan urusan apa uang tersebut diberikan?
Siapa calon penerimanya?
Apakah uang tersebut sudah berpindah tangan sebelumnya?
Dan apakah terdapat jaringan transaksi yang lebih luas?

Inilah yang Seharusnya Dibongkar Sampai Tuntas

HGB bukan sekadar sertifikat
Kasus ini menjadi sensitif karena menyentuh urusan tanah.
HGB bukan sekadar lembar administrasi. Di balik sebuah hak atas tanah terdapat kepentingan ekonomi yang dapat bernilai sangat besar.

Karena itu, ketika proses administrasi pertanahan diduga disertai permintaan uang, persoalannya bukan lagi sekadar “uang pelicin”. Yang dipertaruhkan adalah integritas proses negara dalam menentukan siapa yang memperoleh kepastian hak atas tanah.

KPK menyebut perkara Summarecon bermula dari persoalan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat persoalan blokir dan proses pemecahan HGB yang kemudian diduga diikuti permintaan fee.

Jika dugaan tersebut kelak terbukti di pengadilan, persoalannya menjadi jauh lebih serius, kewenangan administratif yang seharusnya bekerja berdasarkan aturan justru diduga dipertemukan dengan transaksi uang.

Di Situlah Bahaya Sebenarnya

Empat orang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

KPK menetapkan delapan tersangka.
Mereka antara lain Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan status tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana hubungan para tersangka dengan struktur kewenangan di kementerian.

Namun hubungan atau penyebutan sebagai “orang kepercayaan” tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron Wahid dalam tindak pidana.

Justru karena itu, ruang pemeriksaan harus dibuka berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan, bukan berdasarkan tekanan opini.

Mahfud MD Meminta Posisi Nusron Wahid Diperjelas

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti persoalan tersebut.
Pada 18 September 2026, Mahfud mengatakan KPK perlu menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan Nusron Wahid. Mahfud berpendapat pemeriksaan diperlukan untuk menjelaskan posisi Nusron dalam perkara yang menyebut beberapa tersangka sebagai orang kepercayaannya.

Pernyataan Mahfud itu adalah pandangan dan dorongan agar proses hukum transparan, bukan bukti bahwa Nusron terlibat.

KPK sendiri menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan penyidik sedang melengkapi alat bukti. KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang mungkin mempunyai peran signifikan.

Dengan demikian, ada dua hal yang harus dipisahkan secara tegas!. Pertanyaan publik mengenai posisi seorang pejabat dan kesimpulan hukum mengenai keterlibatannya.

Yang pertama sah diajukan. Yang kedua harus menunggu pembuktian.

Pertanyaan Mahfud bukan akhir perkara
Pernyataan Mahfud MD penting sebagai bagian dari diskursus publik karena menyentuh aspek keterbukaan penegakan hukum.

Tetapi pekerjaan KPK jauh lebih berat daripada sekadar memanggil atau tidak memanggil seorang pejabat.

KPK harus menjawab konstruksi perkara secara utuh.

Apakah Rp106,3 miliar berkaitan seluruhnya dengan perkara pertanahan?

Apakah terdapat transaksi lain di luar HGB Summarecon?

Siapa yang menjadi sumber setiap aliran uang?

Apakah terdapat fee broker?

Siapa yang dimaksud sebagai pihak lain yang akan memperoleh bagian?

Dan yang paling penting, apakah uang-uang tersebut pernah atau direncanakan mengalir kepada pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan seberapa luas perkara ini sebenarnya.

Jangan Sampai Rp106,3 Miliar Berhenti Sebagai Angka

KPK telah menunjukkan uang dalam jumlah luar biasa besar kepada publik. Nilainya sekitar Rp106,3 miliar dan disebut sebagai salah satu jumlah terbesar dalam kegiatan OTT KPK sebelumnya.

Namun bagi publik, angka tersebut seharusnya bukan akhir cerita.
Justru angka itu adalah pintu masuk.
Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menunjukkan uang sitaan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai asal-usul, mekanisme, tujuan dan penerima manfaat dari uang tersebut.

Kalau uang itu berasal dari transaksi pertanahan yang berbeda, ungkapkan.
Kalau sebagian berkaitan dengan HGB Summarecon, buktikan.

Kalau ada aliran kepada pejabat tertentu, tunjukkan berdasarkan alat bukti.

Jika tidak ada hubungan dengan pihak tertentu, jelaskan pula agar tidak terjadi penghakiman melalui ruang publik.

Ketegasan penegakan hukum justru terlihat ketika penyidik mampu membedakan fakta, dugaan, dan kesimpulan.

Membongkar Mata Rantai, Bukan Sekadar Menangkap Orang

Perkara ini semestinya tidak berhenti pada siapa yang tertangkap ketika OTT.
OTT hanyalah pintu.

Penyidikan harus menemukan rantai perintah, rantai komunikasi, rantai uang dan rantai keputusan.

Sebab dalam dugaan korupsi yang melibatkan urusan administrasi pertanahan, pihak yang membawa uang belum tentu pihak yang menikmati uang. Pihak yang menerima uang belum tentu pihak terakhir yang memperoleh manfaat.

Karena itu, pemeriksaan rekening, komunikasi elektronik, dokumen pertanahan, hubungan para pihak, serta keputusan administratif yang terjadi sebelum dan sesudah transaksi menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara.

Di Situlah Hukum Bekerja

Bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara, tetapi berdasarkan siapa yang dapat dibuktikan melalui alat bukti.

Uang besar, pertanyaan lebih besar
Rp106,3 miliar akhirnya menjadi simbol dari pertanyaan yang jauh lebih besar tentang tata kelola pertanahan.
Mengapa uang sebanyak itu bisa terkumpul?
Dari siapa?
Untuk siapa dan siapa yang mengendalikan alirannya?

Dan keputusan apa yang dibeli, jika memang terbukti ada transaksi untuk memengaruhi keputusan?

Sampai tahap informasi yang tersedia saat ini, KPK belum menyatakan bahwa seluruh Rp106,3 miliar merupakan uang suap dari perkara HGB Summarecon.

Karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa seluruh uang tersebut mempunyai satu pemilik atau satu tujuan.

Justru penyidikan harus mengurai uang itu lembar demi lembar, transaksi demi transaksi, dan hubungan demi hubungan.

Mahfud MD meminta agar posisi Nusron Wahid diperjelas. KPK menjawab bahwa penyidikan masih berjalan dan pihak lain yang mempunyai peran signifikan akan didalami berdasarkan kebutuhan pembuktian.

Maka publik kini menunggu bukan sekadar konferensi pers berikutnya.
Publik menunggu peta aliran uang.
Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Rp106,3 miliar yang ditemukan KPK.

Ini tentang pertanyaan yang lebih mendasar.

Ketika uang dalam jumlah besar muncul di tengah pengurusan hak atas tanah, siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang mengatur, dan keputusan negara apa yang berada di balik aliran uang tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah kasus ini hanya menjadi catatan OTT dengan barang bukti fantastis, atau benar-benar membuka rantai dugaan korupsi pertanahan sampai ke akar-akarnya.

Dan untuk menjawabnya, publik tidak membutuhkan spekulasi.

Publik membutuhkan bukti.

Catatan Redaksi: seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini membedakan fakta yang disampaikan KPK, pernyataan Mahfud MD, dan pertanyaan investigatif yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *