DJITUBERITA,JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno dan dua terdakwa lainnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H, membantah keterangan pihak korban yang menyebut tiga petugas keamanan atau sekuriti di lokasi kejadian menyaksikan langsung dugaan pemukulan terhadap korban.
Bantahan tersebut disampaikan Rizki dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026), menyusul persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rizki, keterangan para sekuriti yang dihadirkan dalam perkara tersebut perlu diuji secara ketat karena, berdasarkan versi pihak terdakwa, para petugas keamanan itu tidak berada di lokasi ketika peristiwa pemukulan atau perkelahian berlangsung.
“Semua keterangan saksi itu testimonium de auditu. Mereka tidak melihat langsung kejadian. Mereka datang setelah pemukulan atau perkelahian selesai,” kata Rizki.
Rizki menjelaskan, testimonium de auditu pada prinsipnya merujuk pada keterangan yang diperoleh saksi dari cerita atau keterangan orang lain, bukan berdasarkan apa yang secara langsung dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri.
Karena itu, pihaknya meminta keterangan para saksi tersebut dinilai secara objektif berdasarkan apa yang benar-benar mereka alami sendiri, bukan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak lain.
Bantah Narasi Saksi Melihat Langsung
Rizki juga membantah narasi bahwa kehadiran tiga sekuriti di lokasi otomatis membuktikan mereka melihat langsung dugaan pemukulan terhadap korban.
Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara berada di sekitar tempat kejadian dengan menyaksikan langsung suatu peristiwa pidana.
“Security semuanya itu tidak melihat langsung. Mereka datang setelah selesai pemukulan atau perkelahian,” ujarnya.
Pihak terdakwa menilai perbedaan tersebut penting karena perkara pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi narasi yang berkembang di luar persidangan.
Rizki bahkan menilai terdapat kesan bahwa perkara tersebut sedang dibangun dengan narasi tertentu sehingga opini publik terbentuk sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
Ia menyebut pihaknya melihat adanya upaya menggiring persepsi dan membentuk framing seolah-olah fakta mengenai kejadian telah terang, sementara pemeriksaan saksi di persidangan sendiri masih berlangsung.
“Jangan sampai perkara hukum justru dibentuk oleh opini atau framing. Yang harus menentukan adalah fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Disebut Sudah Diatur, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Terbuka
Rizki juga menyampaikan dugaan adanya narasi yang menurutnya telah “di-setting” atau diarahkan untuk membangun persepsi tertentu terhadap para terdakwa.
Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa dan masih harus diuji melalui proses persidangan.
“Ini yang kami pertanyakan. Apakah benar saksi melihat langsung, atau justru narasi setelah kejadian yang kemudian dibangun sedemikian rupa? Itu yang harus diuji,” kata Rizki.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin proses hukum bergeser menjadi pertarungan opini politik maupun tekanan publik.
Menurut Rizki, status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jangan karena posisi seseorang sebagai anggota DPRD kemudian perkara ini ditarik ke ranah politik. Kita bicara pembuktian hukum,” ujarnya.
Sidang Masih Berlanjut
Sementara itu, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut belum selesai. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu dalam persiapan, kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, sebelumnya menyatakan tiga petugas keamanan yang berada di lokasi disebut melihat langsung aksi pemukulan terhadap korban.
Keterangan tersebut kini dibantah pihak terdakwa yang menilai para sekuriti tidak menyaksikan langsung peristiwa sebagaimana diklaim pihak korban.
Perbedaan keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)















